Banner Disway Award 2025

Sambut Hari Jadi ke-348, Pemkab Cianjur Berikan Diskon 50 Persen BPHTB

Sambut Hari Jadi ke-348, Pemkab Cianjur Berikan Diskon 50 Persen BPHTB

Foto: Istimewa--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Cianjur memberikan insentif khusus berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Program ini digulirkan dalam rangka menyambut hari jadi Kabupaten Cianjur ke - 348. Ini berlaku untuk transaksi perolehan hak berupa:

1. Jual Beli

2. Tukar Menukar

3. Hibah

4. Hibah Wasiat

5. Waris

6. Hadiah

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Cicih Permasih, mengatakan bahwa program ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900.1.13.1/KEP.234-BAPENDA/2025 tertanggal 26 Juni 2025.

"Program ini berlangsung mulai tanggal 1 Juli hingga 31 Juli 2025. Kami harap masyarakat bisa memanfaatkannya dengan baik sebagai bentuk dukungan terhadap optimalisasi pelayanan pajak daerah," katanya, pada Senin, 30 Juni 2025.

BACA JUGA:Langgar Aturan, Bapenda Cianjur Tertibkan 942 Reklame Selama Januari–Juni 2025

BACA JUGA:Bupati Cianjur Rotasi 14 Orang Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya...

Cicih menjelaskan, pengurangan pokok pajak BPHTB hanya berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran dalam periode 1–31 Juli 2025. Selain itu, wajib pajak diwajibkan mendaftarkan berkas Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB ke Kantor Bapenda Kabupaten Cianjur paling lambat tanggal 29 Agustus 2025.

“Ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus upaya mendorong peningkatan kesadaran pajak,” jelasnya.

Sumber: