Banner Disway Award 2025

LSM Prabhu Desak Pemkab Cianjur dan OJK Usut Dana Tertahan di LKM Akhlakul Karimah

LSM Prabhu Desak Pemkab Cianjur dan OJK Usut Dana Tertahan di LKM Akhlakul Karimah

Kantor Pusat PT LKM Akhlakul Karimah di Jalan Komplek SMPN 1 Nomor 2–4, Kecamatan Cianjur. (Foto: CIANJUR EKSPRES/Mochamad Nursidin)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Prabhu Indonesia Jaya menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan mendalam atas keluhan puluhan nasabah PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Akhlakul Karimah Cianjur yang hingga kini tidak dapat menarik uang tabungan mereka.

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prabhu Indonesia Jaya, Hendra Malik, menilai persoalan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat kecil secara finansial, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan berbasis masyarakat.

“Apalagi PT LKM Akhlakul Karimah merupakan salah satu BUMD di Kabupaten Cianjur,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, kasus ini mencerminkan adanya ketidakterbukaan, lemahnya pengawasan, serta dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana masyarakat di tubuh LKM.

BACA JUGA:BPSK Cianjur Tanggapi Permasalahan Pedagang Tidak Bisa Cairkan Dana Tabungan di LKM

BACA JUGA:Komisi II DPRD Cianjur Desak Audit LKM Akhlakul Karimah

“Jika benar dana nasabah tidak bisa dicairkan tanpa alasan yang jelas, maka hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Hendra meminta sejumlah pihak segera mengambil langkah konkret atas kasus ini, diantaranya;

1. Pemkab Cianjur melalui Inspektorat diminta turun tangan melakukan investigasi mendalam terhadap manajemen LKM Akhlakul Karimah.

2. Dewan Komisaris Perseroan diminta menjalankan fungsi pengawasan dan memberi nasihat kepada direksi, bukan sekadar menjadi simbol.

3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar menindaklanjuti laporan masyarakat dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap keuangan lembaga tersebut.

4. Manajemen LKM Akhlakul Karimah diminta bertanggung jawab secara moral dan hukum dengan mengembalikan seluruh dana tabungan masyarakat.

5. Penegak hukum, baik Polres Cianjur maupun Kejaksaan, diharapkan membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dana atau penggelapan.

BACA JUGA:Pengamat: LKM Akhlakul Karimah Cianjur Tak Perlu Ditutup Tapi Direstrukturisasi

Sumber: