Pilih Pakai Masker atau Denda

Pilih Pakai Masker atau Denda

Cianjurekspres.net - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat meminta masyarakat untuk menggunakan masker, atau mereka akan memberikan denda. Hal tersebut tertulis dalam spanduk yang dibawa para anggota Satpol PP di sepanjang jalan setiap harinya.

Kepala Satpol PP Jabar, M. Ade Afriandi mengatakan, selama operasi pengawasan berlangsung, Satpol PP Provinsi Jabar mencatat alasan masyarakat melanggar protokol kesehatan.

"Kami setiap operasi menurunkan 4 tim dengan membawa spanduk imbauan. Misalnya 'Pilih Pakai Masker atau Denda' dan 'Pakai Masker Demi Kau, Dia, dan Buah Hati," kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/8/2020).

Kedisiplinan masyarakat pakai masker di kantor pelayanan publik dan fasilitas publik milik Pemda Provinsi Jabar masih rendah.

Ade menyatakan, dari sejumlah alasan tersebut, Satpol PP Provinsi Jabar menyimpulkan bahwa pemahaman masyarakat terkait pentingnya terapkan protokol kesehatan, khususnya pakai masker, masih rendah. Maka itu, operasi pengawasan disertai juga dengan sosialiasi.

"Dengan cara ini, kami mengajak masyarakat untuk menyadari kenapa pemerintah daerah mendorong masyarakat menggunakan masker. Untuk dirinya sendiri dan orang lain, supaya tidak terpapar Covid-19," imbuhnya.

Sebagai informasi, tercatat ada 927 pelanggar protokol kesehatan yang sudah terjaring oleh Satpol PP. Ade melaporkan, Dari 927 pelanggaran, kata ia, setidaknya ada lima alasan yang paling dominan.

"Alasan pelanggaran yang paling banyak adalah lupa. Yang kedua, merasa tidak nyaman gunakan masker. Ketiga, sulit bernapas kalau pakai masker. Keempat, tidak peduli menggunakan masker. Artinya tidak mementingkan keselamatan diri dan orang lain. Terakhir, sengaja abaikan protokol kesehatan," tutupnya.(rls/**)

Sumber: