Ingin Bekerja di Timur Tengah? Ini Persyaratannya
CIANJUR - Pekerja Migran Indonesia (PMI) belum diperkenankan masuk ke kawasan Timur Tengah, terutama sektor rumah tangga. Sesuai Peratuan Menteri Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan. Kabid Penempatan Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Disnakertrans Cianjur, Ricky Abdi Hikmat menjelaskan, hal terseut sebagai upaya pemerintah daerah dalam melindungi para masyarakat. "Sudah beberapa tahun ini PMI belum diperkenankan, hal ini merupakan bagian dari
Sumber: