Dinsos Cianjur Sebut Sepuluh e-Warong Diberhentikan

Dinsos Cianjur Sebut Sepuluh e-Warong Diberhentikan

Cianjurekspres.net - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Amad Mutawali meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika ada e-Warong yang hanya beroperasi pada saat menyalurkan bantuan sosial sembako kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Saat ini sudah ada 10 e-Warong yang diberhentikan karena hanya buka satu kali dalam sebulan. "Jangan segan-segan, jika ada yang menemukan e-Warong yang hanya buka satu bulan sekali pada saat akan menyalurkan bantuan sembako, maka segera laporkan ke kami," kata Amad Mutawali saat ditemui di pendopo, belum lama ini. Pria yang akrab disapa Mutawali ini mengatakan, Dinsos telah menelusuri dan menemukan beberapa e-Warong yang kedapatan hanya berjualan pada saat akan menyalurkan bantuan sembako dari Kemensos RI bagi KPM. "Belum lama ini, ada e-Warong di Cianjur selatan yang saya minta ke bank BRI untuk diberhentikan dari peserta agen e-Warong, dan di Kecamatan Cibeber juga ada yang diberhentikan. "Hingga saat ini ada 10 agen e-Warong yang telah diberhentikan oleh bank BRI. Kenapa? Karena kapasitas untuk memberhentikan ada di bank BRI," katanya. Baca Juga: Dinsos Cianjur Warning Agen e-Warong yang Melanggar Mutawali menjelaskan, isu yang beredar dimana untuk bisa menjadi agen e-Warong ini atas dasar rujukan pemasok barang, itu tidak benar. Pasalnya, keberadaannya lebih duluan e-Warong ketimbang pemasok. "Secara logika saja, e-Warong ini lebih dulu ada ketimbang suplier (pemasok). Jadi tidak benar kalau pemasok ini bisa menunjuk seseorang menjadi e-Warong," ujarnya. Ia mengatakan, bahwa program bantuan sembako sebesar Rp 200 ribu per KPM ini memang sudah berjalan kurang lebih satu tahun lamanya. Akan tetapi keberadaan pemasok hingga saat ini masih tetap itu-itu saja atau belum ada pergantian ke pemasok lainnya. Mutawali mengatakan, bahwa pihaknya tidak punya kekuatan penuh untuk menahan atau menyuruh agen e-Warong untuk menggantikan posisi si pemasok karena tidak ada dalam pedoman umum. "Terkadang saya sendiri suka bingung, untuk mengevaluasi keberadaan pemasok, karena tidak ada di Pedoman umum," paparnya. Mutawali menjelaskan, bahwa yang harus tegas dan berperan di sini adalah e-Warong itu sendiri. Berikan kebebasan bagi KPM untuk memilih kualitas dan kuantitas pada paket sembako tersebut. Misal, ada beberapa kualitas beras yang ada saat ini, mulai dari pandan wangi, IR, dan atau premium-medium. "Jadi si agen ini seharusnya memberikan kebebasan memilih ke KPM mau pilih beras yang mana, dan tentunya harus menyesuaikan dengan harga dan nominal uang yang akan diterima si KPM," tandasnya.(yis/tts)

Sumber: