Pilkada 2020, Kemendagri Tegur 51 Kepala Daerah, Ini Daftarnya!

Pilkada 2020, Kemendagri Tegur 51 Kepala Daerah, Ini Daftarnya!

Cianjurekspres.net - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melayangkan surat teguran kepada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait Pilkada 2020. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah beragam. Mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian Bansos, hingga mengumpulkan massa dan tidak memperhatikan protokol kesehatan.

Sumber: