E-Warong 'Bodong' Masih Bebas Beroperasi

E-Warong 'Bodong' Masih Bebas Beroperasi

Cianjurekspres.net - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur hingga saat ini belum bisa menertibkan agen e-Warong abal-abal sejak digulirkannya program Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT) 2019 sampai September 2020 yang saat ini menjadi Program Sembako 2020. Kondisi ini menjadi pertanyaan dari beberapa pihak terutama para aktivis anti-korupsi, yang disinyalir e-Warong 'bodong' ini hanya untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok yang merugikan keluarga penerima manfaat (KPM). Penelusuran sudah dilakukan Cianjur Ekspres sejak pertengahan 2019 hingga 2020 mengenai keberadaan e-Warong abal-abal ini. Seperti diketahui nilai bantuan di Kartu Kombo KPM pada program sembako ini sebesar Rp110 ribu, ditambah menjadi Rp150 ribu, dan saat ini menjadi Rp200 ribu per KPM. Baca Juga: Dinsos Cianjur Sebut Sepuluh e-Warong Diberhentikan Untuk menjadi e-Warong sepenuhnya merupakan wewenang bank penyalur dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria, seperti memiliki kemampuan, reputasi, kredibilitas, dan integritas di wilayah operasionalnya yang dibuktikan dengan lulus proses uji tuntas (due diligence) sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang dimiliki oleh bank penyalur. Memiliki sumber penghasilan utama yang berasal dari kegiatan usaha yang sedang berjalan dengan lokasi usaha tetap dan/atau kegiatan tetap lainnya. Dan menjual harga bahan pangan sesuai harga pasar. Lalu yang terpenting adalah agen e-Warong ini tentunya warung sembako yang bisa menyediakan bahan pangan sesuai kebutuhan KPM. Jika tidak bisa menyediakan seluruh kebutuhan, agen bisa bekerja sama dengan pihak ketiga. Lantas, yang tidak boleh menjadi agen e-Warong adalah BUMN, BUMDes beserta unit usahanya, toko tani Indonesia, ASN, Pegawai HIMBARA, tenaga pelaksana bansos pangan, keluarga ASN, keluarga kepala desa, serta perangkat desa. Jika agen e-Warong yang tidak memenuhi kriteria dan melanggar maka harus segera dicabut izin usahanya. Sedangkan fakta di lapangan dari hasil penelusuran bahwa dari 727 agen e-Warong di Kabupaten Cianjur masih banyak yang tidak sesuai kriteria. Seperti di Kecamatan Campaka disinyalir ada sekitar 11 agen e-Warong yang tidak memenuhi kriteria dan melanggar peraturan. Contohnya, bengkel kendaraan, konter handphone, pedagang seblak yang diduga anak kepala desa, dan lainnya bisa mendirikan agen e-Warong. Sayangnya, salah satu pemilik agen abal-abal tersebut belum bisa dihubungi melalui telepon seluler untuk konfirmasi. Bahkan di Kecamatan Pagelaran, terdapat agen e-Warong yang diduga juga mengelola pasokan sembako non-beras atau menjadi penyalur. Kondisi seperti itu sudah terjadi sejak lama dan agen e-Warong abal-abal masih bisa beroperasi dengan bebas. Monitoring dan evaluasi yang kerap dilakukan pemerintah pun tidak membuat e-Warong abal-abal ini berhenti beroperasi. Tak hanya itu, aksi unjuk rasa yang dilakukan beberapa aktivis dan LSM sejak awal tahun hingga Agustus 2020 untuk menyampaikan aspirasinya soal keberadaan e-Warong abal-abal juga tak kunjung ditertibkan. Semua terkesan dibiarkan seperti tidak terjadi apa-apa. Sebelumnya, LSM Gabungan Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (Gagak) Kabupaten Cianjur menuntut agen e-Warong abal-abal ditutup berikut seluruh Koordinator Forum Agen E-Warong dibubarkan. Pasalnya, selain rawan terjadinya tindak pidana korupsi pada Program Sembako 2020, forum juga diduga untuk dijadikan alat politik oleh incumbent pada Pilkada tahun ini. Koordinator aksi, Tirta Jaya Pracusta, mengatakan, ada sebanyak 727 agen e-Warong di Kabupaten Cianjur dan masih banyak agen yang tidak sesuai kriteria Pedoman Umum (Pedum) yang belum dibereskan. Agen-agen abal-abal itu belum ditutup, seperti toko emas, bengkel, konter handphone, toko, dan funiture, dan lainnya. "Padahal kami sudah pernah melaporkan agen e-Warong yang tidak sesuai kriteria agar segera dibereskan. Bahkan, laporan tersebut sudah pernah dilayangkan pada awal tahun ketika ada penambahan saldo dari Rp110 ribu menjadi Rp150 ribu. Lalu ada penambahan lagi Rp200 ribu per KPM (keluarga penerima manfaat), tapi sampai sekarang masih saja tidak ada perubahan soal agen e-Warong abal-abal, mereka masih beroperasi," kata dia kepada Cianjur Ekspres, belum lama ini. Berdasarkan informasi dari sumber dugaan tersebut di perkuat adanya temuan serta berbagai kejanggalan dan diduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja mengambil keuntungan serta melakukan penyimpangan dana milik para KPM. Keberadaan e-Warong abal-abal ini juga disinyalir atau diduga hanya untuk menggelapkan dana milik KPM. Maka dari itu, sesuai perannya dalam Tindak Pidana Korupsi yang tertuang dalam pasal 41 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang Undang ini telah mengamanahkan secara tegas kepada masyarakat agar kiranya berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. "Kami akan terus melakukan investigasi dan mendata e-Warong abal-abal untuk dilaporkan kembali serta ditindak tegas secara administrasi atau secara hukum. Dan kami akan mempelajari apakah e-Warong abal-abal ini masuk ranah penggelapan dana KPM atau tidak?" tegas dia. Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Amad Mutawali, mengaku akan segera menertibkan agen e-Warong abal-abal. Dia juga mengaku sudah menerima laporannya sejak lama dan saat ini masih dalam proses penertiban. "Secara bertahap akan segera ditertibkan. Dan jika ada yang memanfaatkan atau menggelapkan dana KPM, saya sangat setuju sekali jika dilaporkan kepada aparat penenegak hukum," kata dia.(red)

Sumber: