Selidiki Dugaan Praktik Kartel BPNT
Cianjurekspres.net - DPD Yayasan Lembaga Pelindung Konsumen Nusantara (YLPKN) Provinsi Jabar, menilai bahwa Program Sembako dari Kementerian Sosial (Kemensos) diduga kuat menjadi ajang korupsi yang terstruktur. Faktanya, tidak memberdayakan potensi lokal, komponen produk diduga dimonopoli oleh suplier dengan sistem paket yang tidak sesuai dengan permintaan keluarga penerima manfaat (KPM). Ketua DPD YLPKN Provinsi Jawa Barat, Hendra Malik, mengatakan, kesalahan yang dilakukan dengan sengaja tentang pelaksanaan program sembako yang sebelumnya Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT) sesuai dengan Permensos nomor 20 tahun 2019 dan pedoman umum tentang program sembako adalah adanya dugaan praktek kartel yang sangat bertentangan dengan UU Antimonopoli dan persaingan usaha yang sehat UU nomor 5 tahun 1999, kental dengan projek bagi-bagi duit untuk kelompok penguasa birokrasi dan pengusaha. Baca Juga: Dewan Endus Dugaan Monopoli Penyaluran BPNT di Cianjur Seperti di wilayah Kecamatan Bojongpicung. Penyaluran bahan pangan sembako kerap menuai protes. Tidak memperhatikan 6T yaitu tepat sasaran, jumlah, waktu, kualitas, harga, dan administrasi. Hingga saat ini pembagian bahan pangan ke Bojongpicung masih sistem paket. "Di Bojongpicung sistemnya masih seperti daerah lain. Paketan. Ada dugaan korupsi terstruktur, pihak aparat penegak hukum harus menyelidiki, " kata dia kepada Cianjur Ekspres, kemarin (14/9). Dia sangat menyesalkan tidak adanya memberdayakan potensi lokal dalam pengiriman bahan pangan karena komponen produk diduga dimonopoli oleh suplayer dengan sistem paket yang tidak sesuai dengan permintaan KPM. Agen e-Warong tidak berdaya tidak memiliki posisi tawar, komponen harga tidak jelas, dan harga komponen per paket tidak sesuai dengan harga eceran setempat bertentangan dengan pedum. "Agen yang mau mandiri tidak diperbolehkan dengan dalil terikat MoU. MoU dalam prakteknya dilakukan secara sepihak oleh suplayer yang disetujui camat, mekanisme kerja tikor mulai dari desa dan kecamatan tidak berfungsi karena camat lebih dominan," ungkapnya. Tak hanya itu, tegas Hendra, TKSK tidak menjalankan fungsi sebagai pendamping KPM agar menjadi pembeli yang cerdas. malah TKSK berperan sebagai kaki tangan suplayer yang diduga dilindungi oleh Dinas Sosial dan camat. "TKSK berperan sebagai penagih kepada agen, padahal tujuan dan fungsi e-Warong adalah sebagai pengimbang dari eksistensi ritel modern yang telah merusak sendi-sendi ekonomi masyarakat desa," kata Hendra. Dia menjekaskan, e-Warong harusnya berfungsi sebagai showroom produk ekonomi rakyat desa agar PDB negara meningkat dan kuat sehingga akan tahan dalam menghadapi krisis. Tapi nyatanya praktek program sembako nyatanya diduga hanya sebagai praktek kartel. "Di Bojongpicung ada 24 agen e-Warong. Kami akan dorong agar jadi mandiri," kata dia. Terpisah, di Kecamatan Cibeber penyaluran bahan pangan menuai protes dari beberapa desa berrdasarkan aduan dari KPM. Pasalnya, KPM hanya mendapatkan beras kualitas medium 13 kilogram, telur 6 butir, kentang 1/2 kilogram, dan apel fuji 2 butir. Kepala Desa Cibadak, Elan, mengaku kecewa bahan pangan sembako yang dikirim suplayer karena tidak sesuai keinginan KPM. Tidak seperti di wilayah lain, bahan pangan sangat lengkap. Ada beras, protein hewani seperti daging ayam ditambah telur, kacang-kacangan, buah-buahan, dan sayuran. "Kalau di sini hanya empat item. Itu juga tidak ada ayam, cuma beras yang banyak. Beras medium 13 kilogram harganya sampai Rp160 ribu. Terlalu mahal," kata dia. Kepala Desa Cibokor, Elian Syahudin, juga mendapatkan keluhan dari warganya. Sebab, ada kecemburuan sosial dengan desa tetangga Desa Girimukti, Kecamatan Campaka. "KPM di Cibokor menanyakan kenapa tidak ada daging ayam. Telur pun cuma enam butir. Sedangkan di Girimukti ada daging ayam ditambah telur. Kalau di kita KPM hanya menerima beras 13 kilogram, kentang 1/2 kilogram, apel fuji dua buah, dan telur enam butir," tuturnya. Kepala Desa Cihaur, M Ikhsan Kamil, akan menanyakan kepada suplayer soal bahan pangan yang diterima KPM lantaran tidak lengkap. KPM merasa bahwa saldo Rp200 ribu tersebut masih ada sisa jika mereka hanya menerima beras medium 13 kilogram, telur 6 butir, apel fuji 2 buah, dan kentang 1/2 kilogram. "Semua kepala desa di Kecamatan Cibeber akan mendatangi suplayer supaya jelas ke mana sisanya," kata dia.(red) Dugaan Praktik Kartel Program Sembako/BPNT 1. Tidak memberdayakan potensi lokal. 2. Komponen produk sistem paket yang tidak sesuai dengan permintaan KPM. 3. Agen e-Warong tidak berdaya tidak memiliki posisi tawar. 4. Komponen harga tidak jelas, dan harga komponen per paket tidak sesuai dengan harga eceran setempat bertentangan dengan pedum. 5. Agen yang mau mandiri tidak diperbolehkan dengan dalil terikat MoU. MoU dalam prakteknya dilakukan secara sepihak oleh suplayer yang disetujui camat. 6. Mekanisme kerja tikor mulai dari desa dan kecamatan tidak berfungsi karena camat lebih dominan. 7. TKSK tidak menjalankan fungsi sebagai pendamping KPM agar menjadi pembeli yang cerdas. Malah TKSK berperan sebagai kaki tangan suplayer yang diduga dilindungi oleh Dinas Sosial dan camat. 8. TKSK berperan sebagai penagih kepada agen, padahal tujuan dan fungsi e-Warong adalah sebagai pengimbang dari eksistensi ritel modern yang telah merusak sendi-sendi ekonomi masyarakat desa. Bahan Pangan Sembako Diterima KPM Kecamatan Cibeber 1. Beras jenis medium 13 kilogram. 2. Telur 6 butir. 3. Apel fuji 2 biji. 4. Kentang 1/2 kilogram. Bahan Pangan Sembako Diterima KPM Kecamatan Karangtengah 1. Beras 10 kilogram. 2. Daging ayam 1 kilogram. 3. Telur 6 butir. 4. Jeruk 1/2 kilogram. 5. Kentang 1/2 kilogram. 6. Kacang merah 1/4 kilogram.
Sumber: