Jokowi Teken Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK, BKPPD Cianjur: Kita Masih Menunggu Lembaran Negaranya
Cianjurekspres.net - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Budi Rahayu Toyib, menegaskan masih menunggu turunnya lembaran dan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020. Perpres tersebut mengatur tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Terkait Perpres 98/2020 kita masih menunggu lembaran negaranya dan sosialisasinya. Karena dalam Perpres tersebut diatur gaji tunjangan PPPK sesuai golongan dalam PPPK," kata Budi kepada cianjurekspres.net, Selasa (29/9/2020). Baca Juga: Cegah Penipuan SK PNS Ini yang Dilakukan BKPPD Budi mengungkapkan, berdasarkan data base Honorer K2 di Cianjur berjumlah 3.982 orang. Dimana yang lulus tes PPPK 1.364 orang dan 2.036 orang tidak lulus. Dari 1.364 orang yang lulus tes PPPK, 600 orang sudah diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK. Sedangkan sisanya 764 orang belum diusulkan. Namun yang paling terpenting, menurut Budi, Kabupaten Cianjur menunggu persetujuan teknis Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk pengangkatan PPPK yang diusulkan sebanyak 600 orang. "Baru nanti melalui SK Bupati diangkat menjadi PPPK," ujarnya. "Untuk pengaturan golongan, kita masih menunggu Perpres tersebut," imbuhnya. Lebih lanjut Budi mengatakan, 600 orang yang diusulkan diangkat menjadi PPPK formasinya Guru 560 orang, Penyuluh Pertanian 23 orang dan Perawat 17 orang. "Jika yang usulan 600 orang disetujui oleh pemerintah pusat dan diangkat menjadi PPPK. Maka di 2021, kita akan mengusulkan sebanyak 764 orang sisa yang lulus passing grade," katanya. Sementara Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Cianjur, Magpur mengaku bersyukur Presiden Jokowi menandatangani Perpres 98/2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Saya secara pribadi bersyukur teman-teman honorer yang sudah lulus PPPK, sekarang nasibnya sudah mulai ada titik terang," ujarnya kepada cianjurekspres.net, Selasa (29/9/2020). Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Perpres yang sudah ditunggu 51 ribu honorer K2 yang lulus seleksi Februari 2019 itu adalah Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Senin (28/9). "Presiden sudah menandatangani Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK," kata Bima. Saat ini, lanjut Bima, Perpres tersebut sedang dalam proses administrasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk selanjutnya diundangkan. Dia berharap kabar terbitnya Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK tersebut bisa melegakan honorer K2 yang lulus PPPK. Regulasi PPPK ini sangat dinantikan seluruh honorer K2 maupun non K2. Dengan keluarnya regulasi ini, otomatis 51 ribu honorer K2 yang lulus PPPK pada 2019 sudah bisa melanjutkan tahapan pemberkasan NIP oleh BKN. Selanjutnya penetapan SK PPPK oleh masing-masing kepala daerah.(hyt/esy/jpnn)
Sumber: