Persoalan Kesehatan Jiwa Masih Jadi Isu Marjinal

Persoalan Kesehatan Jiwa Masih Jadi Isu Marjinal

Cianjurekspres.net - Pembina Yayasan Rumah Pulih Jiwa, Aliet Sojariah menilai persoalan kesehatan jiwa di Indonesia, khususnya di Kabupaten Cianjur masih menjadi isu marjinal. "Khususnya tentang kesehatan jiwa seringnya diselimuti mitos, yang tak jarang menghasilkan stigma dan diskriminasi tak berkesudahan bagi ODGJ," kata dia kepada wartawan disela-sela menggelar aksi 'Gerakan Memanusiakan Manusia' di Bundaran Tugu Lampu Gentur, Sabtu (10/10/2020). Aksi ini memperingati Hari Kesehatan Jiwa Sedunia setiap 10 Oktober. Aliet menuturkan, masyarakat masih sering menganggap orang dengan gangguan jiwa sebagai individu yang tidak mampu berpikir rasional, sulit diajak bicara dan membahayakan masyarakat atau kerap berbuat onar. Selain stigma, kata dia, orang dengan ODGJ juga sering mengalami kekerasan. Baca Juga: Puluhan Wartawan Cianjur Gelar Aksi Lepas Id Card dan Jalan Mundur "Temuan Yayasan Rumah Pulih Jiwa menunjukkan setidaknya terdapat 159 orang dengan disabilitas psikososial mengalami kekerasan. Bentuk kekerasannya pun beragam dan dampaknya begitu mengkhawatirkan. Dampaknya antara lain pengucilan, pelecehan seksual dan bullying yang menyebabkan penelantaran, pengamanan paksa, hingga pemasungan," tuturnya. Ia mengatakan, meski pemerintah telah berkomitmen menciptakan Indonesia bebas pasung, nyatanya angka kekerasan berupa pasung masih menjadi yang tertinggi. Di tahun 2020 juga menemukan bahwa terdapat korban pasung sebanyak 35,2 persen, di mana 6 kasus di antaranya merupakan kasus pemasungan anak-anak. "Ada berbagai alasan keluarga melakukan pemasungan. Sebanyak 7,1 persen keluarga beralasan masalah finansial. Sementara 12,5 persen keluarga mengaku melakukan pasung untuk keselamatan korban, dan 62,5 persen untuk menjaga keselematan orang lain," katanya. Alasan-alasan ini, kata dia, menunjukkan kurangnya informasi yang tepat dan masih lambainya pemerintah terhadap permasalahan kesehatan jiwa. "Mengambil momentum 10 Oktober ini, Yayasan Rumah Pulih Jiwa Kabupaten Cianjur mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan kesehatan jiwanya, mulai dari memperhatikan hak-hak orang dengan disabilitas psikososial," ucap Aliet. Ia melanjutkan, dengan adanya Undang-Undang Kesehatan Jiwa Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa, sudah seyogyanya pemerintah menjamin penuh perlindungan hak orang dengan disabilitas psikososial. "Jika hak atas kebebasan fisik dan bebas dari kekerasan saja tidak di dilindungi oleh negara, bagaimana kita bisa memastikan orang dengan Gangguan Jiwa memiliki hak atas politik, pendidikan, kesehatan, kehidupan yang layak, atau bahkan menjamin hak-hak mereka ketika berhadapan hukum," pungkasnya.(Mochammad Nursidin/hyt)

Sumber: