KPAI: Kalau Demo Jangan Ajak Anak Dibawah Umur
Cianjurekspres.net - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti maraknya pelibatan anak atau dilibatkan dalam kegiatan demonstrasi penolakan UU Ciptakerja di berbagai daerah oleh masyarakat. Ketua KPAI, Dr.Susanto, MA menyebut, KPAI sudah melakukan pengawasan sejak disahkannya UU Omnibus Law hingga terjadina demo besar-besarnya terhadap ribuan anak yang terlibat dan diamankan oleh aparat penegak hukum, termasuk juga di proses di Kepolisian. "Pelibatan anak di bawah umur dalam aksi demonstrasi ini cukup massif dengan berbagai modus dan model. Sebagian anak terlibat melalui ajakan media sosial dengan narasi-narasi yang dapat berpotensi memancing emosi anak untuk ikut aksi demonstrasi," ujar Susanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10/2020). Ia pun menyebut, berdasarkan data-informasi dan kajian dampak serius terhadap perlindungan anak dalam pelibatan demonstrasi KPAI telah melakukan rapat koordinasi dengan menghasil beberapa kesepakatan terkait aspek pencegahan, penanganan dan perlindungan. "Dari aspek pencegahan kita tentu saja meminta pemerintah di daerah, sekolah, orangtua untuk melakukan edukasi secara berkala. Serta memastikan bahwa tidak ada anak-anaknya yang ikut demo," ucapnya. Selain itu, KPAI pun meminta petugas kepolisian untuk melakukan upaya persuasif kepada anak, melakukan sosialisasi agar kendaraan yang melintas tidak memberikan tumpangan kepada anak yang akan menuju ke area unjuk rasa. "Kalau kita lihat dari aspek penanganan, jika ada anak-anak yang diamankan oleh petugas sebisa mungkin penahanan menjadi aspek pilihan terakhir," ujarnya. Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus sesuai dengan UU RI No.35 Tahun 2014 jo UU 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan UU RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di semua unit Kepolisan yang ditugaskan menangani demo (PPA, Kamneg, Resmob, Krimum). "Upaya diversi menjadi prioritas bila harus diproses secara hukum dengan memastikan koordinasikan dengan BAPAS, LPKS, dan Peksos untuk sarana yang lebih memadai bila harus menjalani proses hukum," bebernya. KPAI pun meminta kepada aparat penegak hukum memastikan orang dewasa yang terindikasi
Sumber: