Tinggi, Kasus Persetubuhan Anak di Cianjur
Cianjurekspres.net - Hak-hak anak masih belum terpenuhi dengan baik, mulai dari hak hidup layak sampai pendidikan. Hal itu terbukti dengan banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang masih terjadi di Cianjur. Berdasarkan data yang diterima Cianjur Ekspres dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur, sejak Januari hingga September 2020, ada 21 kasus kekerasan terhadap anak. Sebanyak tiga kasus traficking, 10 kasus persetubuhan, satu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), lima kasus pencabulan, dan dua kasus kekerasan anak lainnya. Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar mengatakan, harus ada peningkatkan fungsi pengawasan terhadap anak. Fungsi pengawasan terhadap anak dibenahi mulai dari orang tua, masyarakat, negara, dan ketahanan keluarga. Baca Juga: Hingga Juli 2020, P2TP2A Cianjur Tangani 20 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Sumber: