Tak Lolos, Balon Kades Gelar Aksi Protes ke DPMD Cianjur

Tak Lolos, Balon Kades Gelar Aksi Protes ke DPMD Cianjur

CIANJUR - Aksi protes karena tidak lolos dalam pencalonan Pilkades, dilakukan Bakal Calon Kepala Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Iwan Kurniawan dengan mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Senin (27/1/2020). Namun aksi Iwan dengan simpatisannya tersebut dibubarkan oleh pihak kepolisian karena tak memiliki izin. Kabag Ops Polres Cianjur, Kompol Warsito didampingi Kapolsek Karangtengah Kompol Sri Widodo dan Kapolsek Cilaku Kompol S Lubis berdebat tentang surat izin yang sudah dilayangkan ke Polsek Karangtengah dan tembusan ke Polsek Cilaku oleh "Balad Kang Diki". Pasalnya, izin aksi tidak memenuhi persyaratan tanggal minimal yang ditetapkan dari surat masuk sampai pelaksanaan demo yaitu tiga hari. Sedangkan surat izin yang dilayangkan hanya berjeda satu hari dan langsung melaksanakan unjukrasa. "Sesuai dengan undang undang no 8 tahun 2009 sudah cukup jelas apabila mau ada kegiatan membawa masa minimal tiga hari memberitahukan kepada kami untuk proses izin, namun yang terjadi hari ini, tiba-tiba membawa masa seolah olah seperti demo tapi tidak mengantongi izin, kami mengimbau kepada semua masyarakat untuk mematuhi peraturan," ujar Kabag Ops Kompol Warsito. Kuasa hukum bakal calon kades, Fastawati Popy mengatakan, pihaknya sudah menerima perjanjian dengan DPMD untuk bertemu ternyata ada massa yang mengikuti dan tak bisa dicegah. "Kami memiliki data kecurangan sangat mencolok sekali kami bisa pertanggungjawabkan, jadi saya ingin bertemu kepala dinas," kata Popy. Popy mengatakan, ia mempermasalahkan tentang kolom pengalaman bekerja yang dikosongkan oleh panitia. "Kami akan melakukan upaya hukum," katanya. Sementara itu Ketua Panitia Pencalonan Kades Desa Maleber, Marwan Hamdani mengatakan sejauh ini pihaknya sudah berada di jalur dan menempuh penjaringan calon sesuai dengan peraturan. "Jika yang dipermasalahkan soal kolom pengalaman bekerja, aturan yang kami pegang bobot penilaian pengalaman bekerja dan pengalaman berorganisasi harus dibuktikan dengan keputusan pengangkatan dari pimpinan instansi atau lembaga yang bersangkutan, itu juga ada dalam perbupnya," kata Marwan. Ia mengatakan jika ada yang keberatan pihaknya juga tak bisa melarang untuk menempuh jalur hukum karena itu merupakan hak masing-masing.(yis/hyt)

Sumber: