Rekomendasi KASN Belum Ditindaklanjuti, Kemendagri Tegur 67 Kepala Daerah, Ini Daftarnya

Rekomendasi KASN Belum Ditindaklanjuti, Kemendagri Tegur 67 Kepala Daerah, Ini Daftarnya

Cianjurekspres.net - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur 67 kepala daerah dan memberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Teguran tersebut disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020. Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga dalam rilisnya menyampaikan, bahwa kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin. Menurut Tumpak Haposan, sampai pada 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemda yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Baca Juga: Pilkada 2020, Kemendagri Tegur 51 Kepala Daerah, Ini Daftarnya! Berdasarkan hal itu, telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi. "PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya, Minggu (1/11/2020). Dijelaskannya, bahwa teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020. Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri. Ada pun kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota yang mendapat teguran adalah sebagai berikut: 1. Gubernur Jambi 2. Gubernur Jawa Timur 3. Gubernur Kepulauan Riau 4. Gubernur Lampung 5. Gubernur Nusa Tenggara Barat 6. Gubernur Sulawesi Barat 7. Guberur Sulawesi Selatan 8. Gubernur Sulawesi Tengah 9. Gubernur Sulawesi Tenggara 10. Gubernur Sulawesi Utara 11. Bupati Asahan 12. Bupati Asmat 13. Bupati Bandung 14. Bupati Banggai 15. Bupati Banjar 16. Bupati Boven Digul 17. Bupati Bulukumba 18. Bupati Buton Utara 19. Bupati Cianjur 20. Bupati Dompu 21. Bupati Gowa 22. Bupati Halmahera Timur 23. Bupati Indragiri Hulu 24. Bupati Jember 25. Bupati Kepulauan Meranti' 26. Bupati Kepulauan Selayar 27. Bupati Konawe 28. Bupati Konawe Utara 29. Bupati Kuantan Singingi 30. Bupati Limapuluh 31. Bupati Lingga 32. Bupati Lombok Utara 33. Bupati Majene 34. Bupati Mamberamo Raya 35. Bupati Maros 36. Bupati Merauke 37. Bupati Mojokerto 38. Bupati Muaro Jambi 39. Bupati Muna 40. Bupati Muna Barat 41. Bupati Nias Selatan 42. Bupati Pandeglang 43. Bupati Pangkajene dan Kepulauan 44. Bupati Pasangkayu 45. Bupati Pelalawan 46. Bupati Pesisir Barat 47. Bupati Sidoarjo 48. Bupati Sijunjung 49. Bupati Simalungun 50. Bupati Solok 51. Bupati Sukabumi 52. Bupati Sumba Timur 53. Bupati Supiori 54. Bupati Tana Toraja 55. Bupati Tasikmalaya 56. Bupati Tojo Una-una 57. Bupati Toli-toli 58. Bupati Wakatobi 59. Wali Kota Batam 60. Wali Kota Binjai 61. Wali Kota Bontang 62. Wali Kota Makassar 63. Wali Kota Mataram 64. Wali Kota Pariaman 65. Wali Kota Samarinda 66. Wali Kota Solok 67. Wali Kota Surabaya. (ant/hyt)

Sumber: