Terungkap!, Begini Kronologis SR Cabuli SA Warga Naringgul Cianjur
CIANJUR - Polres Cianjur mengungkap kronologis kasus pencabulan dengan tersangka SR (57) terhadap korbannya yang masih dibawah umur SA (15) warga Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur. Tersangka SR mengaku sudah membawa kabur korban selama empat tahun sejak tahun 2016, dimana pada saat itu korban masih berusia 11 tahun dan duduk di bangku kelas II Sekolah Dasar. Hingga akhirnya tersangka diringkus polisi. Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana mengatakan, aksi bejat tersangka berawal dari niatnya meminta korban untuk memijit, karena sebelumnya sudah beberapa kali meminta hal serupa. "Jadi sudah empat kali minta dipijit, awalnya pelaku tidak melakukan apa-apa. Kelima kalinya, baru pelaku melakukan aksinya. Pada saat itu, orang tua korban melakukan pelaporan ke Polsek Naringgul,
Sumber: