Penasihat Hukum Harap Lima Terdakwa Dibebaskan
CIANJUR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cianjur Slamet Santoso menegaskan, dakwaan yang disangkakan kepada lima terdakwa kasus meninggalnya personel Polres Cianjur Ipda Erwin Yuda Wildani merupakan pasal maupun dakwaan kombinasi. Hal tersebut diutarakan JPU Slamet Santoso dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan atas eksepsi Penasihat Hukum terdakwa Iwan Permana yang digelar di Pengadilan Negeri, Rabu (29/1/2020). Adapun pasal yang didakwakan JPU yaitu Pasal 214 ayat 2 dan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 9 dan 12 tahun. Pada sidang sebelumnya, Penasihat Hukum Terdakwa, Iwan Permana menyatakan keberatannya kepada JPU karena dalam dakwaan terkait beberapa perkara atau pasal yang diakumulatifkan. Menurut Iwan, pasal yang didakwakan haruslah merujuk pada satu pasal saja.
Sumber: