Panwaslu Kini Jadi Bawaslu
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi resmi merubah penamaan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menjadi Badan Pengawas Pemilu dalam Undang-undang Pilkada. Hal ini untuk penyamaan nama dengan UU Pemilu yang telah menyebut Bawaslu Kabupaten.
Putusan tersebut diapresiasi Bawaslu RI. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 48/PUU-XVII/2019 tentang Permohonan Pegujian Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan, putusan MK ini memberikan kepastian hukum legalitas Bawaslu kabupaten/kota dalam melaksanakan fungsi pengawasan dalam Pilkada 2020.
Fritz menjelaskan, perbedaan nomenklatur dalam UU Pilkada 10/2016 dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjadi persoalan terutama dalam hal kewenangan yang nantinya akan dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota yang sebelum bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Sumber: