iPol Indonesia Luncurkan Aplikasi Kawal Suara Pilkada 2020
Cianjurekspres.net - Ipol Indonesia (IT-Research and Politic Consultant) merilis aplikasi Kawal Suara Pilkada 2020 untuk melakukan salinan data digital atau "e-rekap" hasil perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2020 mendatang. "Aplikasi ini adalah aplikasi salinan data digital, atau yang kami sebut dengan 'e-rekap'. Di aplikasi berbasis smartphone ini, kita dapat melakukan pelaporan secara langsung proses perhitungan suara di TPS, lalu dikirimkan ke server dan dapat dipantau perolehannya secara langsung atau 'realtime'," ujar CEO iPol Indonesia Petrus Hariyanto dalam pernyataannya, di Jakarta, Kamis (3/12/2020). Baca Juga: Hari Ini, KPU Cianjur Distribusikan Logistik Pilkada ke 8 Kecamatan di Wilayah Selatan Aplikasi tersebut diklaim dapat melakukan rekapitulasi digital melalui pelaporan hasil perhitungan suara secara "realtime" sehingga dapat lebih cepat mengetahui siapa kontestan pilkada yang memperoleh suara terbanyak di kabupaten/kota atau provinsi tertentu di hari yang sama. Menurut Petrus, aplikasi tersebut dapat mengetahui perolehan suara lebih cepat bagi kandidat yang dapat dipantau secara "realtime" melalui dashboard report ataupun gadget pasangan calon kepala daerah. Selain "e-rekap", aplikasi tersebut juga dapat mengakomodasi pelaporan pelanggaran yang terjadi saat masa kampanye hingga hari pencoblosan dan proses penghitungan suara. "Di dalam aplikasi Kawal Suara Pilkada ini, terdapat dua menu pelaporan. Selain 'e-rekap', Kawal Pilkada 2020 ini berisikan pelaporan pelanggaran pada proses kampanye dan serta proses pencoblosan 9 Desember mendatang," ujarnya. Beberapa kota/kabupaten sedang disiapkan penggunaan aplikasi Kawal Pilkada 2020, di antaranya Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi dan Kalimantan. "Kami selalu hadir dalam kontestasi pemilu, pilpres, dan pilkada di Indonesia dengan terobosan baru, salah satunya adalah aplikasi Kawal Suara Pilkada 2020 ini," katanya. Walaupun aplikasi tersebut dapat mengetahui secara cepat hasil penghitungan suara, serta pelaporan pelanggaran, lanjut dia, aplikasi itu bukan menjadi acuan kemenangan pasangan calon pada Pilkada 9 Desember mendatang. Jika pada pilkada atau pemilu sebelumnya, banyak dari lembaga survei lainnya gencar melakukan hitung cepat (quick count), kata dia, Ipol Indonesia justru melahirkan aplikasi yang dapat dibilang sebagai "real count" versi digital. "Kami sudah bekerja mempersiapkan pelaksanaan penggunaan aplikasi ini di beberapa wilayah, dengan harapan aplikasi ini dapat bermanfaat bagi proses demokrasi di Indonesia," pungkas Petrus.(ant/hyt)
Sumber: