Petugas KPK Tak Mampu Genggam Semua Uang Dalam Koper

Petugas KPK Tak Mampu Genggam Semua Uang Dalam Koper

Cianjurekspres.net - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan gepokan uang dalam pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12) dini hari. Meski sudah ada 6 orang petugas KPK yang membawa koper, tapi kedua tangan mereka masih tidak mampu menggenggam semua uang dalam 6 koper yang berjumlah Rp14,5 miliar dengan rincian mata uang rupiah sekitar Rp11,9 miliar dan uang asing sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta). Uang tersebut disita petugas lembaga antirasuah terkait pengadaan bansos bagi masyarakat di Jabodetabek yang terdampak Covid-19. Adalah Ardian IM dan Harry Sidabuke yang telah menyiapkan uang tersebut di apartemen Jakarta dan Bandung. Uang tersebut dikemas dalam 3 koper, 3 tas ransel, dan amplop kecil dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar. Rencananya penyerahan uang akan dilakukan pada Sabtu, 5 Desember 2020 sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta. Namun pada 4 Desember 2020, tim KPK menerima informasi akan diserahkannya uang dari Ardian dan Harry kepada Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik Kementerian Sosial sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Santoso, Kabiro Umum Kemensos yang juga menjadi PPK Bansos Adi Wahyono, dan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Penyerahan untuk Juliari dilakukan melalui Matheus dan Shelvy N, seorang sekretaris di Kemensos yang merupakan orang kepercayaan Juliari. Tim langsung mengamankan Matheus, Shelvy dan pihak-pihak lain termasuk direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntur, Ardian IM, Harry dan seorang pihak swasta bernama Sanjaya. Keenamnya lalu dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Sabtu (5/12) dini hari. Sedangkan Juliari diketahui tidak ikut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut karena sedang berada di luar kota. Begitu pula Adi Wahyono. Keduanya baru menyerahkan diri pada Minggu (6/12) pagi. Juliari menyerahkan diri ke KPK sekitar pukul 02.50 WIB ke Gedung KPK namun tidak berkomentar apa pun, sedangkan Adi yang datang sekitar pukul 08.50 WIB ke KPK juga langsung naik ke ruang pemeriksaan. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode. Menurut Firli, pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Sanatoso kepada Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul "fee" dari Oktober-Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Sehingga total suap yang diduga diperoleh Juliari adalah senilai Rp17 miliar. Untuk "fee" tiap paket bansos di sepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos. KPK pun menetapkan 5 orang tersangka, yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono sedangkan tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke.(ant/tts)

Sumber: