KPK Tetapkan 109 Tersangka Sepanjang 2020
Cianjurekspres.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 109 tersangka sepanjang 2020. Sebanyak 31 pelaku korupsi diantaranya dari sektor swasta. "Pada tahun ini, KPK menetapkan 109 orang sebagai tersangka dari total 91 surat perintah," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers Kinerja KPK 2020 di gedung KPK Jakarta, Rabu (30/12/2020). Rincian profesi para tersangka itu adalah 21 orang anggota DPR/DPRD, 4 orang kepala lembaga/kementerian, 31 orang pihak swasta, 3 orang politikus, 12 orang berasal dari BUMN, 10 orang wali kota/bupati maupun wakilnya, 19 orang pejabat eselon I, II, III dan IV serta kategori lain-lain berjumlah 7 orang. Menurut Nawawi, selama 2020 KPK juga telah melakukan 111 penyelidikan, 91 penyidikan, 75 penuntutan, 92 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan 108 orang terpidana sudah dieksekusi. Berdasarkan data Direktorat Penyidikan pada 2020, capaian perkara tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum) sebanyak 78 perkara. Selanjutnya perkara yang sedang berjalan sebanyak 130 dengan rincian 67 kasus merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya dan 63 kasus dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan tahun 2020. "Terdapat 5.616 saksi dan 160 orang tersangka yang dipanggil dalam semua penanganan perkara pada 2020. Jumlah penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan perkara selama tahun 2020 adalah 53 kali penggeledahan dan 161 penyitaan," tambah Nawawi. Sedangkan ada 11 upaya penangkapan dan 108 penahanan terhadap tersangka yang dilakukan pada 2020. "Awal Desember lalu, tepatnya 5 Desember, kami mengamankan 6 orang dalam dugaan suap terkait dengan pengadaan paket Bantuan Sosial Penanganan COVID-19 untuk Kawasan Jabodetabek. Dari tangkap tangan ini kami kemudian menetapkan 5 orang tersangka yang salah satunya adalah Menteri Sosial," ungkap Nawawi. Selain dugaan suap pengadaan bansos, KPK menurut Nawawi juga melakukan tangkap tangan dalam 3 perkara lain yakni dugaan suap terkait dengan ekspor benih lobster yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dugaan suap terkait dengan proyek di Kabupaten Banggai Laut dan dugaan suap terkait dengan proyek di Kota Cimahi. "Putusan pengadilan dan kekuatan hukum tetap untuk koruptor bukan tanda berakhirnya tugas KPK. Selain eksekusi, KPK harus melacak aset koruptor yang bersembunyi. Semua aset harus kembali ke kas negara untuk dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ungkap Nawawi. Selama 2020, KPK melakukan hibah dan lelang terhadap barang-barang yang sudah ditetapkan menjadi milik negara. Total uang negara yang dikembalikan KPK (asset recovery) melalui fungsi ini mencapai Rp293,9 miliar. Dengan rincian Rp157,16 miliar melalui denda, uang pengganti, dan rampasan sedangkan Rp136,79 miliar dari Penetapan Status Penggunaan dan Hibah.(ant/hyt)
Sumber: