Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ditahan Polda Metro Jaya
Cianjurekspres.net - Penyidik Polda Metro Jaya menahan pasangan suami istri (Pasutri) Donny Wijaya dan Kurnia Mochtar yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap pengusaha Andreas Reza Nazarudin dan isterinya Maya Miranda Ambasari, dengan nilai kerugian hingga mencapai Rp44.000.000.000. Pasutri tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/430/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 21 Januari 2020, dengan persangkaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dan atau TPPU. Dilansir dari FIN, Donny Wijaya alias Donny Kriswanto, lebih dulu diciduk dan ditahan penyidik Subdit Harda Unit I Direskrimum Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2020 kemudian menyusul isterinya Kurnia setelah ditetapkan menjadi tersangka, bersama 6 orang anggota komplotannya yang lain.
Sumber: