Perbup Sanksi Denda Pelanggar Prokes Terbit, Ini Tanggapan Fraksi Demokrat Cianjur
Cianjurekspres.net - Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Cianjur, meminta pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara menyeluruh sebagai implementasi diterbitkannya Peraturan Bupati Cianjur Nomor 6 Tahun 2021.
Dimana Perbup tersebut mengatur tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus disease 2019 (covid-19).
"Hanya untuk mengimplementasikannya perlu di adakan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat secara menyeluruh sampai dengan tingkat RT dan kesiapan Pemerintah dalam menyediakan masker bagi masyarakat tidak mampu. Sehingga tidak membebani saudara-saudara kita yang masuk kategori tidak mampu," ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Cianjur, Denny Aditya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/2).
Baca Juga: Di Cianjur, Tak Pakai Masker Didenda Rp100 Ribu
Meski demikian, Fraksi Partai Demokrat mendukung upaya pemerintah daerah dalam menangani penyebaran Covid-19 dengan dikeluarkannya Perbup Cianjur Nomor 6 Tahun 2021.
"Aturan harus kita tegakkan dengan tujuan masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," tandas Denny.
Fraksi Partai Demokrat, jelas Denny, menyarankan denda yang di dapat dari pelanggaran prokes diperuntukkan kembali kepada mereka yang melanggar dengan memberikan masker, disinfektan dan edukasi prokes Covid-19.
" Sehingga akan tercipta disiplin menjalankan prokes Covid-19 dan Corona cepat hilang dibumi tatar santri," pungkasnya.(hyt)
Sumber: