Libur Imlek, MenPAN RB Larang ASN Bepergian ke Luar Daerah

Libur Imlek, MenPAN RB Larang ASN Bepergian ke Luar Daerah

Cianjurekspres.net - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19. Dilansir dari laman setkab.go.id, Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021 berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021.

Sumber: