Gigit Anak Kandung Hingga Tewas, WNA Divonis 15 Tahun Penjara

Gigit Anak Kandung Hingga Tewas, WNA Divonis 15 Tahun Penjara

Cianjurekspres.net - Warga negara asing (WNA) Maroko, Majda Laoly (29) didakwa menganiaya anak kandungnya SHM (5) hingga tewas. Mengenakan baju gamis dipadu kerudung merah, Majda duduk termenung menghadap kamera video yang disinkronkan dengan jaringan internet ke ruang sidang. Seperti yang disadur melalui Jawa Pos, Majda mendengarkan dengan seksama penerjemah bahasa yang dihadirkan kuasa hukumnya, saat menjelaskan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang dilakukan dirinya pada persidangan sebelumnya. Penerjemah ini disewa, karena Majda tidak memahami Bahasa Indonesia. Majda Laoly tidak dihadirkan secara langsung ke dalam persidangan, karena situasi pandemi Covid-19, mengharuskan setiap terdakwa menjalani persidangan secara daring. Dia mengikuti jalannya persidangan dari balik jeruji besi.

Sumber: