Pelaku Dugaan Penggelapan Pajak Perusahaan Rp2,7 Miliar di Cianjur Diringkus Polisi
Cianjurekspres.net - Setelah buron hampir tiga tahun, HS (56) pelaku dugaan penggelapan pajak perusahaan di Cianjur senilai Rp2,7 miliar berhasil diringkus Polisi. Kapolsek Sukaluyu AKP Anaga mengatakan, penggelapan pajak dilakukan pelaku mulai dari 2016 hingga 2018. Aksinya ketahuan setelah pihak perusahaan melakukan audit. Didapati jika ada selisih antara nilai pajak yang dibayarkan dengan yang diajukan ke perusahaan. Pihak perusahaan pun langsung melakukan pelaporan. Namun mengetahui aksinya diproses hukum, pria yang bekerja di PT Aurora Cianjur tersebut langsung kabur. "Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak 2016, dan ketahuan pada 2018. Tetapi pelaku langsung kabur dari Cianjur," ujarnya, Sabtu (13/3/2021). Baca Juga: 8 Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dibekuk Satreskrim Polres Cianjur, Ini Modusnya Namun pada awal Maret 2021, polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku di Tanggerang. "Kami langsung berangkat ke Tangerang untuk menangkap pelaku," katanya. Menurutnya, pelaku selama ini kabur ke Yogyakarta dan membuka usaha laundry dengan modal dari yang hasil penggelapan pajak. "Jadi selama hampir tiga tahun itu dia hidup dengan mengandalkan uang hasil penggelapan pajak," kata Anaga. HS pun dijerat dengan pasal 372 KHUP atas tindakan penggelapan uang pajak yang mengakibatkan perusahaan tempatnya bekernya mengalami kerugian senilai Rp2.764.541.460. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(mg1/hyt)
Sumber: