Mudik 2021 Ditiadakan, Menko PMK: Dimulai dari 6-17 Mei 2021
Cianjurekspres.net - Pemerintah meniadakan mudik Idul Fitri 2021 untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian meluas pascalibur panjang. "Sesuai arahan presiden dan koordinasi keputusan rapat tingkat menteri yang dilaksanakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK, serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan,
Sumber: