Plt Bupati Cianjur Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik Bagi ASN, Ini Isinya
Cianjurekspres.net - Plt. Bupati Cianjur Herman Suherman menerbitkan Surat Edaran Nomor: 848/2499/BKPPD/2021 tertanggal 21 April 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur. Surat Edaran yang ditandatangani Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur. Surat edaran ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi Nomor 08 Tahun 2021. Berikut isi Surat Edaran yang diterima redaksi dari BKPPD Kabupaten Cianjur: 1. Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik a. Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. b. Pegawai Aparatur Sipil Negara larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, dikecualikan bagi: 1). Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja; atau 2). Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Kepala Perangkat Daerah. c. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 hurud b agar selalu memperhatikan: 1). Peta zonasi rasio penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh satuan Tugas Penanganan Covid-19; 2). Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan; 3). Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan 4). Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. 2. Pembatasan Cuti a. Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b. Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pejabat Pembina Kepegawaian tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. c. Dikecualikan dari hal yang disebutkan pada angka 2 huruf a dan b, dapat diberikan: 1). Cuti melahirkan dan/atau sakit dan/atau cuti karena alasan pentingan bagi Pegawai Negeri Sipil; dan 2). Cuti melahirkan dan/atau sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja. d. Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 3. Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pegawai Aparatur Sipil Negara wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T, yaitu: a. Menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali; b. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir; c. Menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu; d. Menjauhi kerumunan; e. Membatasi mobilitas dan interaksi; f. Testing atau pemeriksaan dini pada seseorang; g. Tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif Covid-19 h. treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif Covid-19 Dalam menerapkan hal tersebut, Pegawai Aparatur Sipil Negara agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya. 4. Disiplin Pegawai Dalam rangka menjamin terlaksananya surat edaran ini, Kepala Perangkat Daerah untuk; a. Menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini; b. Memberikan hukuman disipling kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;dan c. Melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Cianjur paling lambat 20 Mei 2021, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi pedoman dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.(hyt)
Sumber: