Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran, Pengetatan Mobilitas Berlaku Mulai Hari Ini
Cianjurekspres.net - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran memperketat mobilitas para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menyikapi larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi. Pengetatan mobilitas tersebut berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. "Pemerintah belajar dari pengalaman. Karena itu, merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat. Karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku 6-17 Mei 2021,
Sumber: