Perusahaan Terdampak Covid Wajib Membayar THR, Ini Alasannya

Perusahaan Terdampak Covid Wajib Membayar THR, Ini Alasannya

Cianjurekspres.net - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) Rachmat Taufik Garsadi memastikan, perusahaan terdampak Covid-19 pun wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya paling telat satu hari sebelum pelaksanaan hari raya. Taufik mengatakan, hal ini mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2021, perusahaan yang terdampak Covid-19 harus melakukan dialog dengan bupati/walikota. "Perusahan yang masih terdampak bisa melakukan perundingan kesepakatan, dan perusahaan bisa membuktikan terkait dampak dari pandemi ini. Tapi tetap hanya diberi waktu sampai minus satu hari sebelum hari raya, jadi kalau di aturannya itu minus tujuh hari," ucap Taufik dalam Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB), Kamis (29/4/2021). Ia menegaskan, tahun ini tidak ada aturan bagi perusahaan untuk mencicil THR bagi karyawannya. Pasalnya, kondisi tahun ini berbeda dibandingkan dengan tahun lalu, yang dimana aktivitas ekonomi tahun ini sudah mulai kembali bergeliat. Selain itu, pemerintah pun telah melakukan relaksasi terkait ekonomi, pajak, listrik bahkan di ruang perbankan. "Tahun lalu itu, semuanya terkaget-kaget karena pandemi Covid-19 ini. Pandemi tahun lalu itu Maret, kemudian hari rayanya bulan Mei. Jadi baru dua bulan, tiga bulan, semua terkaget-kaget. Pemerintah Indonesia belum punya acuannya, mana yang terbaik untuk menanggulangi pandemi," katanya. Ia pun mengingatkan adanya denda bagi pengusaha yang telat membayar THR, denda itu sebesar 5 persen dari nilai THR yang diberikan perusahaan kepada karyawannya. "Dendanya itu

Sumber: