154 Jabatan Struktural di Kabupaten Cianjur Kosong, Begini Respon Bupati
Cianjurekspres.net - Ratusan jabatan struktural di Pemerintah Kabupaten Cianjur mengalami kekosongan dari mulai Eselon II A hingga IV B. Dampaknya, banyak pejabat yang merangkap jabatan struktural sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur per 1 Mei 2021, menunjukkan terdapat 154 posisi jabatan struktural yang kosong ditinggalkan oleh pejabatnya. Rata-rata karena pensiun. Kekosongan terjadi dari mulai Eselon II A posisi Sekretaris Daerah (Sekda) yang sekarang dijabat Penjabat (Pj) dari Provinsi. Lalu 10 jabatan eselon II B setingkat kepala dinas. Sedangkan di eselon III A terdapat 11 jabatan yang kosong, diantaranya 6 Camat, Kepala Bagian (Kabag) hingga Sekretaris. Sementara eselon dibawahnya yakni III B terdapat 28 jabatan yang kosong, didalamnya ada 10 Sekretaris Kecamatan. Paling banyak yang mengalami kekosongan di eselon IV A sebanyak 73 jabatan. Ditambah IV B ada 32 jabatan yang kosong. "Sebagian besar memang kita isi melalui Pejabat Pelaksana Tugas atau Plt. Rata-rata Plt ini kita tugaskan dari pejabat satu level, kalau misal kabid oleh kabid lagi atau juga pejabat satu tingkat dibawahnya," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Budi Rahayu Toyib kepada cianjurekspres.net, Rabu (19/5/2021). Budi menjelaskan, rencana untuk melaksanakan pengisian jabatan yang kosong tersebut harus menunggu izin dari kementerian. "Rencananya kita insyaAllah setelah Pak Sekda dilantik kita akan mengajukan izin. Karena memang kita terkendala oleh aturan bahwa enam bulan setelah pelantikan kepala daerah dilarang untuk melakukan mutasi kecuali mendapat izin," ucapnya. Lebih lanjut Budi mengatakan, pengajuan izin pengisian jabatan kosong yang menjadi prioritas adalah untuk eselon II B atau setingkat kepala dinas atau badan. "Mudah-mudahan itu bisa berlangsung kalau izin keluar sekitar bulan Juni-Juli. Nah yang lainnya secara bertahap bisa nanti sebelum enam bulan kalau mendapat izin atau nanti sekiranya sudah enam bulan sekaligus dengan pengisian SOTK Pemerintah Kabupaten yang baru," tandasnya. Terpisah, Bupati Cianjur Herman Suherman mengaku khawatir dengan banyaknya jabatan yang kosong dan di jabat oleh Plt. "Yang Plt, bahwa Bupati dalam aturan selama enam bulan tidak boleh ada rotasi, kecuali ada izin dari Mendagri saya akan optimalkan karena khawatir hampir 2,5 tahun lebih banyak pejabat-pejabat di Cianjur yang Plt," kata Herman saat ditemui di Pendopo Bupati Cianjur, Rabu (19/5/2021). Herman mengatakan, dampak dari banyaknya jabatan struktural yang kosong akan membuat jalannya roda pemerintahan tidak optimal.(hyt)
Sumber: