Pelantikan Sekda Cianjur Tinggal Tunggu Izin Kemendagri, BKPPD: Mudah-mudahan Minggu Depan Sudah Keluar

Pelantikan Sekda Cianjur Tinggal Tunggu Izin Kemendagri, BKPPD: Mudah-mudahan Minggu Depan Sudah Keluar

Cianjur.jabarekspres.com - Pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur tinggal menunggu turunnya izin dari Kementerian Dalam Negeri. Kandidatnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, H. Cecep S. Alamsyah. Hal ini diungkapkan, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Budi Rahayu Toyib. Menurutnya, hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur sudah masuk tahap mendapatkan rekomendasi Komisi ASN dan Gubernur Jawa Barat. Baca Juga: Ini Dia Sosok Calon Sekda Cianjur yang Diusulkan Plt Bupati ke Gubernur "Selanjutnya sesuai ketentuan untuk pelantikannya harus mendapat izin dari Kemendagri. Kita sudah kirim suratnya melalui provinsi, dan informasi yang kita terima bahwa ijin tersebut masih dalam proses di Kemendagri cq. Ditjen Otda," jelas Budi kepada cianjur.jabarekspres.com, Sabtu (22/5/2021). "Mudah-mudahan minggu depan ijin tersebut sudah bisa keluar. Sehingga nanti dapat dilaksanakan pelantikannya oleh Bupati Cianjur," imbuhnya. Lebih lanjut Budi mengungkapkan, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur saat ini Dodit Ardian Pancapana masih melaksanakan tugasnya sampai dilantikanya Sekda definitif. Sehingga pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan tetap berjalan dengan baik. Baca Juga: Ini Tiga Nama Hasil Akhir Seleksi Calon Sekda Cianjur Dirinya memastikan, pelayanan setiap dinas kepada masyarakat tidak terganggu meski terjadi kekosongan jabatan struktural karena Bupati Cianjur sudah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt). "Sedangkan rencana mutasi baik promosi maupun rotasi, insyaAllah akan kita laksanakan setelah pelantikan sekda definitif. Karena sekda selaku ketua tim penilai kinerja (Baperjakat). Proses mutasi inipun, nantinya sesuai ketentuan harus mendapat ijin dari Kemendagri," tandas Budi.(hyt)

Sumber: