Bawaslu Buka Pendaftaran SKPP 2021, Begini Syarat dan Ketentuannya
Cianjurekspres.net - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, membuka pendaftaran Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) tahun 2021. Pendaftaran secara online tersebut dibuka dari tanggal 24 Mei dan berakhir 28 Mei 2021 melalui tautan https://skpp.bawaslu.go.id/registrasi/. "Nanti SKPP-nya akan dilaksanakan pada bulan Juni-Oktober," ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur, Kamis (27/5/2021). Dirinya menjelaskan, Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) adalah gerakan bersama antara Bawaslu dengan masyarakat untuk menciptakan proses Pemilu yang berintegritas. "Di satu sisi, Bawaslu menyediakan layanan pendidikan, di sisi masyarakat, pemilih berinisiatif untuk turut berpartisipasi mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada," ucap Hadi. Tujuan diselenggarakannya SKPP, jelas Hadi, pertama, meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat. Diharapkan akan semakin banyak pihak yang mengetahui tugas, pokok dan fungsi pengawasan Pemilu dan Pilkada sehingga jumlah masyarakat pemilih yang terlibat dalam proses Pemilu semakin meningkat. Kedua, sebagai sarana pendidikan Pemilu dan Pilkada bagi masyarakat. Sehingga dengan SKPP diharapkan ada fasilitas yang baik dan optimal yang menjadi jembatan bagi masyarakat untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan melakukan pengawasan partisipatif. "Tujuan yang ketiga, pembentukan pusat pendidikan pengawasan Pemilu dan Pilkada yang berkesinambungan, diharapkan meningkatkan ruang-ruang diskusi yang intensif dan menjadi rujukan bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait pengawasan partisipatif," ucapnya. Sedangkan tujuan terakhir SKPP, ungkap Hadi, menciptakan aktor-aktor pengawas dan kader Penggerak Pengawasan Partisipatif. "Dari SKPP diharapkan lahir aktor-aktor pelaku pengawasan partisipatif Pemilu dan Pilkada serta kader yang menggerakkan masyarakat untuk turut mengawasi Pemilu dan Pilkada di semua lapisan masyarakat yang ada di Indonesia. Dengan begitu, pihak yang memiliki kemampuan untuk menjadi contoh pelaku demokrasi dalam proses Pemilu dan Pilkada meningkat," tandasnya. Adapun syarat dan ketentuan sebagai peserta SKPP, antara lain usia minimal 20 tahun dan maksimal 30 tahun, pendidikan minimal SMA dan sederajat. Diutamakan yang punya pengalaman sebagai pengurus organisasi atau komunitas, tidak pernah jadi anggota partai politik, dan belum pernah mengikuti SKPP di luar jaringan. Syarat lainnya, belum pernah jadi penyelenggara adhoc, tidak pernah menjadi tim kampanye atau tim sukses pasangan calon tertentu, tidak pernah terlibat kasus hukum, dan bebas narkoba.(hyt)
Sumber: