HMI Cianjur Soroti Perbup Pencegahan Kawin Kontrak, Bupati Angkat Bicara

HMI Cianjur Soroti Perbup Pencegahan Kawin Kontrak, Bupati Angkat Bicara

Cianjurekspres.net - Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencegahan Kawin Kontrak disoroti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Bupati Cianjur, Herman Suherman pun langsung angkat bicara menanggapinya. Menurut Herman, Perbup pencegahan kawin kontrak tersebut merupakan embrio kinerja Pemerintah Kabupaten Cianjur selama lima tahun ke depan, begitupun dengan program lainnya. "Dari awal saya sudah menjelaskan, bahwa program 100 hari kerja embrionya, bukan kejar-kejar program 100 hari kerja. Cuma kami ingin menyajikan embrio untuk lima tahun ke depan. Semua untuk embrio-nya," kata Herman saat dihubungi cianjurekspres.net, Rabu (23/6/2021). Dirinya mencontohkan, program Pelayanan Kependudukan bagi Warga Langsung Jadi (Pandan Wangi) Disdukcapil yang dilaunching di Kecamatan Kadupandak beberapa waktu lalu sampai sekarang terus berjalan dan tidak berhenti. Terkait dengan sanksi, Herman mengatakan bahwa di Perbup tidak boleh ada sanksi hanya mengingatkan saja. "Sesuai dengan apa yang disampaikan Ketua DPRD dan lain sebagainya, saya mengusulkan harus ditindaklanjuti oleh Perda. Sehingga di Perda jelas sanksi hukum dan lain sebagainya. Tidak sekaligus perda, harus perbup dulu bertahap," tandasnya. Herman pun mengakui, pihaknya kesulitan dalam melakukan pendataan siapa saja yang menjadi korban kawin kontrak karena tidak ada yang mau mengaku. Solusinya, ke depan akan memberdayakan masyarakat melalui program UMKM dan pelatihan sesuai dengan kemampuannya (keahlian). Diberitakan sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Islam menyoroti Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencegahan Kawin Kontrak yang diterbitkan Bupati Cianjur Herman Suherman. Meski tujuannya baik, namun dirasa tidak terlalu menyasar nilai-nilai yang lebih substansial secara praktis dan teoritis. Ketua Umum HMI Cabang Cianjur, Elsa Krismawati mengatakan, pengesahan Perbup Pencegahan Kawin Kontrak tentu saja memuat tujuan yang baik, supaya praktik yang mengingkari tujuan suci dari sebuah pernikahan serta norma hukum yang berlaku tidak dikesampingkan oleh oknum-oknum yang selama ini turut serta dalam praktik kawin kontrak. Hanya saja, menurutnya, Perbup tersebut tidak mengatur secara komprehensif problem yang mungkin terjadi dan berdampak besar. Sebab, kata Elsa, praktik menyimpang aquo bukan hanya sekadar problem hukum(norma), melainkan faktor social justice, ketimpangan sosial. Terlebih faktor ekonomi sangat dominan menjadi alasan korban melakukan kawin kontrak. "Hal demikian inti permasalahan praktik menyimpang kawin kontrak yang selalu buntu diselesaikan Pemda. Dalam hal ini perlu adanya pembinaan berskala terhadap korban, pelaku, masyarakat," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/6/2021). Elsa menyayangkan kalau dikeluarkan Perbup tersebut hanya untuk mensukseskan program 100 hari kinerja Bupati dan sebagai bentuk seremonial pasca Pilbup. "Terlalu sederhana. Pemimpin kan pelayan bagi masyarakat, kebijakannya harus mendatangkan manfaat untuk masyarakat," ucapnya. "Apabila boleh kami usulkan, Perbup tersebut menjadi perda supaya ada sanksi tegas,

Sumber: