PPKM Darurat Resmi Diberlakukan Mulai 3 Juli 2021, Khusus Jawa dan Bali
Cianjurekspres.net - Presiden Joko Widodo resmi memutuskan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khusus di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Sumber: