Pendapatan Pajak dari Restoran Naik 500 Persen

Pendapatan Pajak dari Restoran Naik 500 Persen

Cianjurekspres.net - Adanya pemasangan alat rekam transaksi elektronik pada sektor empat wajib pajak membuat pendapatan pajak mengalami peningkatan. Salah satunya dari sektor restoran yang mengalami kenaikan hingga 500 persen. Salah satunya restoran di Jalan Mangunsarkoro, biasanya per bulan hanya membayar pajak Rp1 juta. Tapi dengan alat tersebut, saat ini mencapai Rp 5 juta hingga Rp 6 juta. Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman membenarkan adanya peningkatan pembayaran pajak restauran yang saat ini memang sedang ditekan untuk lebih maksimal.

Sumber: