Buang Sampah Sembarangan 8 Orang Kena OTT

Buang Sampah Sembarangan 8 Orang Kena OTT

Cianjurekspres.net - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Cianjur dan Dinas Lingkungan Hidup berhasil mengamankan delapan orang yang membuang sampah sembarangan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan selama dua hari terakhir Senin hingga Selasa (3-4 Juli 2021). Dari delapan orang yang diamankan, satu orang diantaranya kedapatan sedang membuang sampah limbah permen karet di Jalan Lingkar Timur Kecamatan Karangtengah sebanyak 25 karung yang dibawa dari Bandung pada Senin (3/8) dinihari pukul 05.00 Wib. Akibatnya yang bersangkutan harus menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan diberikan sanksi denda sebesar Rp200 ribu sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Sementara tujuh orang lainnya yang terkena OTT, dijaring petugas Satpol PP dan DLH ketika sedang membuang sampah di Jalan Lingkar Timur dan didepan Pasar Induk Cianjur. "Nanti kita akan sortir kalau memang yang bersangkutan telah berulang-ulang melakukan pelanggaran, kita akan sidang Tipiring," tegas Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi, Rabu (4/8) dilansir dari Harian Umum Cianjur Ekspres. Saat ditanya alasannya mereka membuang sampah sembarang, Hendri mengatakan jika pemerintah sudah menyiapkan tempat pembuangan sampah termasuk waktu membuang sampah juga sudah ditentukan serta larangannya sudah dipasang. "Saya kira masyarakat juga harus patuh dan kerjasama mengikuti aturan yang sudah ditentukan," katanya. Meski demikian, Hendri menegaskan, pengenaan sanksi bagi warga yang terjaring OTT akan diterapkan secara bijak dan sudah diatur dalam Perda. "Harapan kami masyarakat Cianjur mari kita jaga kota kita dari sampah. Kita jaga kebersihannya yang tentu saja dengan partisipasi masyarakat kita harapkan Kota Canjur terpelihara kebersihannya," pungkasnya.(hyt/sri)

Sumber: