Realisasi Pajak di Cianjur Hingga Juli 2021 Baru 55,2 Persen

Realisasi Pajak di Cianjur Hingga Juli 2021 Baru 55,2 Persen

Cianjurekspres.net - Kepala Bidang Pajak Daerah Bappenda Kabupaten Cianjur, Dedi Darmadi, mengungkapkan, realisasi pendapatan pajak hingga Juli 2021 baru mencapai 55,2 persen.

"Jadi, target capaian pendapatan pajak hingga saat ini per Juli 2021 baru mencapai 55,2 persen," kata Dedi, Kamis (5/8/2021).

Dirinya mengatakan, semua sektor usaha baik hotel, restoran, hiburan dan parkir saat ini terkena dampak dari Pandemi Covid-19.

"Saya juga memahami, dimasa pandemi seperti sekarang ini semua sektor usaha juga berdampak sehingga berimbas pada pendapatan pajaka," kata Dedi.

Meski demikian, pihaknya optimis bisa melaksanakan tugas-tugasnya dalam pencapaian target pajak di tengah pandemi Covid-19 serta penerapan PPKM.

"Tentunya saya juga sangat optimis, meski saat ini masih dilanda pandemi covid-19, ditambah lagi ada PPKM tapi kami yakin pekerjaan ini bisa dikerjakan," jelas Dedi.

Ditegaskan Dedi, Bappenda Cianjur untuk sementara di tahun 2021 tidak memberlakukan sanksi di tengah kondisi saat ini.

Sementara itu Manager Marcom Le Eminence Hotel Puncak Ciloto, M. Riski Sutrisna mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih terus membayar pajak meski tidak sebesar di tahun sebelumnya.

"Pembayaran pajak tetap kita lakukan, akan tetapi menyesuaikan dengan penghasilan atau pendapatan hotel per setiap bulannya," kata Riski.

Riski mengatakan, bahwa di masa pandemi seperti sekarang ini rata-rata penghasilan hanya mencapai 5 sampai 10 persen.

"Kalau pendapatan Rp1 Milyar artinya, 10 persennya untuk pajak daerah," katanya.

Riski mengungkapkan, pernah di masa sulit kamar hotel hanya terisi 3 kamar saja. Sedangkan kebutuhan operasional hotel begitu besar.

"Tapi alhamdulillah saat ini mulai ada peningkatan lagi, semoga ini akan terus meningkat seiring dengan diberikannya kelonggaran oleh pemerintah Kabupaten Cianjur di PPKM Level 3 ini," tandasnya.(yis/hyt)

Sumber: