Langgar Prokes, Ini Sanksi Bagi Pengendara R2 dan R4 di Cianjur
Cianjurekspres.net - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi, mengungkapkan sanksi administrasi akan kembali diberlakukan bagi pengguna kendaraan bermotor roda dua (R2) dan empat (R4). "Kemarin sempat dihapus, sekarang di PPKM Darurat level 3 ini, sanksi administrasi akan kembali diberlakukan tapi lebih ke pengguna jalan," katanya, Minggu (8/8/) dilansir dari Harian Umum Cianjur Ekspres. Ditegaskannya, bagi masyarakat pengguna kendaraan roda dua dan empat yang kedapatan tidak memakai masker akan dikenai sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu. Baca Juga: Bupati Cianjur Minta Warga yang Isoman Terus Dipantau "Kenapa sanksi ini kembali diterapkan, agar masyarakat ini tetap mengingat kalau di PPKM ini masyarakat harus tetap menetapkan protokol kesehatan," ujar Hendri. Khusus penyekatan, Hendri mengatakan, difokuskan di pusat kota saja. "Kalau penyekatan sudah tidak lagi di optimalkan di setiap titik pintu masuk ke Cianjur. Tapi kami lebih fokus di sekitaran pusat kota saja," ucapnya. Baca Juga: Kasus DBD di Cianjur Per Agustus 2021 Turun Menurutnya, dengan terus melakukan kegiatan penyekatan di pusat kota dengan PPKM level 3, tingkat atau angka kasus pelanggaran protokol kesehatan turun drastis. "Setiap hari dan setiap paginya saat ini paling rata-rata hanya mencapai 10 orang saja. Artinya memang masih ada, tapi tidak separah diwaktu sebelumnya," tandas Hendri.(hyt/yis/sri)
Sumber: