Setiap Pekan Layani Warga, Ini Empat Program Inovasi Disdukcapil Cianjur
Cianjurekspres.net - Melalui empat program Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, siap memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat Kabupaten Cianjur mulai dari Kartu Keluarga, e-KTP, Akte Kelahiran, dan administrasi kependudukan lainnya. Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Munajat mengatakan, untuk mendukung program 100 hari kerja bupati dan wakil bupati adalah bagaimana caranya memberikan kebahagiaan bagi masyarakat dalam hal pelayanan. Ia mengatakan, sebenarnya ada lima program unggulan yang ada di Disdukcapil Cianjur dalam mendukung program 100 hari kerja bupati dan wakil bupati. Diantaranya Simpelaku (pelayanan online), Pandanwangi, datangi warga layani (Dawala) Pelaminan Baru (pemberian KTP, KK bagi pasangan baru menikah), Punten Kumawantun (pemberian KTP bagi warga yang berulangtahun). Namun hanya empat yang menjadi pelayanan andalan. "Salah satunya ada program Simpelaku, yang mana program tersebut pelayanan secara online," katanya dilansir dari Harian Umum Cianjur Ekspres. Yang pertama adalah program Pandanwangi, yang mana adalah pelayanan akronim yang sifatnya Disdukcapil mendatangi desa-desa untuk memberikan pelayanan ke masyarakat. "Jadi di Pandanwangi ini, ketika warga akan mengurus KTP dan juga KK pada saat ada pelayanan Disdukcapil di desa bisa langsung jadi," katanya. Dengan berbagai kemudahan, ada empat program kemudahan yang diberikan Disdukcapil diantaranya pandanwangi akronim pelayanan langsung kepada masyarakatnya dengan cara mendatangi masing-masing desa buat KTP langsung jadi Dawala yang mana untuk melayani Jompo, ODGJ, dan warga yang mengalami lumpuh. Dalam hal ini Disdukcapil Cianjur proaktif memberikan pelayanan terlebih bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus. Pelaminan Baru adalah pemberian KK dan KTP bagi pasangan yang baru menikah dari pelaksanaan pernikahannya. "Jadi setelah akad nikah akan kita berikan KK dan KTP. Jadi Disdukcapil juga bekerjasama dengan KUA, sehingga sudah ada bukti dalam persyaratan untuk pengakuan KK dan KTP," jelasnya. Sedangkan program yang ke empat adalah program Punten Kumawantun yang mana program tersebut adalah program pemberian KTP penduduk yang berulangtahun tepat diusianya yang ke- 17 tahun.
Sumber: