Data DPMPTSP dan DLH Berbeda, Hanya 17 Perusahaan Migas di Cianjur yang Berizin

Data DPMPTSP dan DLH Berbeda, Hanya 17 Perusahaan Migas di Cianjur yang Berizin

Cianjurekspres.net - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur mencatat baru 17 perusahaan migas yang memiliki izin dalam menjalankan usahanya. Data tersebut diambil kurun waktu 2010-2020. Plt Kepala DPMPTSP Euis Jamilah mengatakan, perusahaan migas yang memiliki izin diantaranya, enam pertashop, sembilan SPBU, dan dua pertamini. "Berdasarkan data dari tahun 2010 hingga tahun 2020, ada 17 perusahaan Migas di Cianjur yang sudah mempunyai izin. Diantaranya, sembilan SPBU reguler, enam Pertashop, dan dua Pertamini," kata Euis saat ditemui di lingkungan Pendopo Cianjur, belum lama ini dilansir dari Harian Umum Cianjur Ekspres, Senin (6/9/2021). Euis mengatakan, data tersebut dilihat dari tahun 2010 hingga tahun 2020. Namun menurutnya, data tersebut diluar tahun 2021 karena masih berjalan. "17 perusahaan Migas tersebut mereka yang sudah mempunyai izin dan terdaftar di DPMPTSP," katanya. Kepala Bidang Perizinan dan non Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Kabupaten Cianjur Superi mengatakan, untuk bulan Februari 2021 ada delapan pengajuan yang masuk ke Dinas Perizinan. Namun setelah disahkannya Undang-undang Cipta Kerja, proses perizinan tidak bisa dilakukan karena ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. "Sebenarnya, untuk bulan Februari 2021 ini ada delapan pengajuan Pertashop. Namun karena ada perubahan pada Undang-undang Cipta Kerja maka ada persyaratan yang harus kembali dilengkapi. Dengan begitu kita kembalikan lagi ke orangnya," kata Superi. Ia mengatakan, sebelumnya, bagi pelaku usaha Pertashop cukup melengkapi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL). Dengan ketentuan yang baru, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup sehingga harus melengkapi UKL-UPL. "Jadi, delapan orang atau pengajuan izin pembangunan Pertashop, sekarang ini harus melengkapi izin UKL-UPL," katanya. Superi mengatakan, dengan adanya aturan yang baru. Mereka yang akan mengajukan izin pembangunan SPBU atau Pertashop disarankan harus menempuh terlebih dahulu tim koordinasi penataan ruang daerah. Selanjutnya baru ke DPMPTSP. "Berbicara SPBU besar, sebelum melakukan proses pembangunan tentunya harus ada izin terlebih dahulu ke pemerintah daerah. Selain itu, biasanya untuk SPBU reguler mereka sudah menempuh perizinan," ungkapnya. Namun lanjut Superi, berdasarkan keputusan Mendagri melalui Pemprov Jabar menginstruksikan ke masing-masing pemerintah daerah untuk memberikan keringanan bagi para pelaku usaha Pertashop selama tiga bulan. Hal tersebut untuk memberikan keringanan dengan tujuan untuk memberikan pemerataan bahan energi dalam hal ini bahan bakar minyak (BBM) di semua daerah. "Mereka pelaku usaha dengan branding Pertamina atau Indomobil di Cianjur ini banyak yang belum berizin. Hal tersebut dengan adanya surat edaran diatas untuk memberikan dispensasi kelonggaran proses izin," paparnya. Menurutnya, DPMPTSP Cianjur akan segera melakukan penyisiran semua SPBU reguler, Pertashop, dan juga Indomobil yang ada disetiap Kecamatan dan desa di Kabupaten Cianjur. "Jadi, untuk sementara jumlah total yang baru berizin itu ada 17, diantaranya enam Pertashop, sembilan SPBU reguler, dan dua Pertamini," jelasnya. Sementara itu Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur Endang Sumirat mengatakan, ada dua Pertashop, 16 Indomobil, 35 SPBU reguler, dan 4 SPBU di Kabupaten Cianjur. "Total yang ada di DLH Cianjur ada 39 kang, mulai dari SPBE, SPBU reguler, Pertashop, dan Indomobil," kata Endang Sumirat saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, belum lama ini. Endang mengatakan, ada dua SPBU yang belum dibangun oleh pemegang izin diantaranya, SPBU reguler di Cipanas, dan Kecamatan Agrabinta.(hyt/yis/sri) Data DPMPTSP Cianjur Perusahaan Migas Cianjur yang sudah berizin tahun 2010-2020: * 6 Pertashop * 9 SPBU reguler * 2 Pertamini Data Versi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur hingga tahun 2021 * 2 Pertashop, * 16 Indomobil * 35 SPBU reguler * 4 SPBE

Sumber: