'Cepot' Desak APH Usut Tuntas Perusak Cagar Budaya
KETUA Organisasi Cianjur People Movement (Cepot), Ahmad Anwar Hidayat mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut pembongkaran dan pembangunan kembali eks gedung SMAN 2 Cianjur yang merupakan cagar budaya. Menurutnya saat melakukan aksi unjuk rasa beberapa tahun lalu, dirinya diproses hukum dengan dugaan pengerusakan cagar budaya. Padahal pria yang akrab disapa Ebes ini sebatas merusak engsel pagar komplek pendopo Cianjur. Sedangkan Pemkab, lanjut Ebes, sudah membongkar hampir keseluruhan bagian bagunan cagar budaya tersebut. "Saya saja yang hanya merusak gerbangnya dikenakan pasal pengerusakan cagar budaya, sementara Pemkab Cianjur secara terang-tetangan membongkar bangunan tersebut," ujar Ebes, Minggu (31/10). Parahnya, lanjut dia, Pemkab diduga tak melibatkan tenaga ahli cagar budaya (TACB) dalam pembongkaran hingga pembangunan kembali cagar budaya eks Gedung SMAN 2 Cianjur. Dikhawatirkan setelah bangunan jadi, TACB mengeluarkan rekomendasi agar bangunan cagar budaya dikembalikan pada bentuknya dengan sesuai ketentuan. "Jadinya nanti menghambur-hamburkan anggaran. Seharusnya jika memang perbaikan diperlukan, libatkan TACB. Kalau tidak dilibatkan kan jadi pertanyaan, apa memang sengaja di bangun seenaknya untuk proyek atau apa?" kata dia. Oleh karena itu, lanjut Ebes, pihaknya mendorong agar pembongkaran dan pembangunan kembali cagar budaya eks Gedung SMAN 2 Cianjur diusut. "Saya minta diusut tuntas dan diproses jika memang melanggar. Ini demi pelestarian cagar budaya," tegasnya. Diberitakan sebelumnya, Bupati Cianjur Herman Suherman, mengklaim pembongkaran SMAN 2 Cianjur telah memiliki izin dari Pemkab Cianjur. Padahal bangunan tersebut masuk ke dalam Kawasan Kota lama yang kewenangannya ada di provinsi. "Sudah. Kita sudah ada izin (dari Pemkab, red). Jadi kita bongkar untuk dimanfaatkan kepentingan Pemkab yang sekarang menjadi bangunan Sekda," katanya. Namun Herman mengaku, untuk menjaga kelestarian Cagar Budaya pemerintah kembali membangun SMAN 2 Cianjur yang sempat dibongkar sebelumnya. "SMAN 2 Cianjur yang menjadi Cagar Budaya dan sekarang masih dibangun untuk mengingat sejarah SMAN 2 Cianjur yang Insya Allah akan dimanfaatkan oleh Pemkab Cianjur," jelasnya. Menanggapi hal tersebut, Dewan Cagar Budaya Jawa Barat, Lutfi Yondri, mengungkapkan, sebelumnya pihak pemerintah Cianjur pernah berjanji tidak akan membongkar bangunan Cagar Budaya SMAN 2 Cianjur, namun hanya melakukan rehabilitasi. "Jadi kita membawa konsep kawasan Kota Lama Cianjur dengan tujuan untuk mengurai kunjungan ke Gunung Padang, karena Cianjur pernah jadi Kota Priangan dan SMAN 2 Cianjur masuk ke kawasan itu. Kita tadinya berharap ketika direhabilitasi bisa dikombinasikan dengan konsep dari provinsi. Bukan malah dihancurkan. Itu mereka janji tidak akan dihancurkan," jelas Lutfi. Menurutnya, setelah Cagar Budaya SMAN 2 Cianjur dilakukan pembongkaran dan sekarang dibangun kembali, mereka harus memperhatikan konsep keasliannya seperti apa mengingat Cianjur belum memiliki tenaga ahli soal Kebudayaan. Bahkan pihak provinsi sempat menegur Disdikbud Cianjur terkait pembongkaran bangunan Cagar Budaya SMAN 2 Cianjur. "Yang harus diperhatikan pemkab Cianjur konsep bangunannya mau seperti apa keasliannya. Kita sempat menegur Disdik Cianjur terkait pembongkaran SMAN 2 Cianjur. Namun sejak itu tidak pernah ada kabar lagi terkait rencana apa yang akan dibangun Pemda untuk bangunan SMAN 2 Cianjur," ungkapnya. Dia menilai, Pemkab Cianjur sudah melanggar Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010 yang dimana semua pemerintah mulai dari pusat, provinsi, dan kabupaten harus sama-sama menjalankan untuk menjaga bangunan Cagar Budaya. "Undang-undang tentang Cagar budaya yang harus dipatuhi oleh pemerintah mulai pusat sampai kabupaten yang harus dipatuhi. Kalau begitu artinya mereka menentang aturan tersebut. Aturan yang sudah dibuat mereka sendiri," tegasnya. (bay/sri)
Sumber: