Komdak Adukan Kades Nanggalamekar ke Kejaksaan Atas Dugaan Penyalah Gunaan Anggaran

Komdak Adukan Kades Nanggalamekar ke Kejaksaan Atas Dugaan Penyalah Gunaan Anggaran

SEJUMLAH warga yang tergabug dalam Kolaborasi Masyarakat Desa Nanggalamekar (Komdak) Kecamatan Ciranjang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur di Jalan DR Muwardi, Senin (1/11). Kedatangan warga ke kantor Kejaksaan tersebut untuk menyampaikan adanya indikasi penyalah gunakan wewenang dalam penggunaan anggaran dana Covid-19 oleh Kepala Desa Nanggalamekar, Kecamatan Ciranjang pada tahun 2020 - 2021. Koordinator Komdak Tegar Ilham mengatakan, kedatangannya ke Kejaksaan Negeri Cianjur ingin menyampaikan hasil temuan dilapangan kaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dilingkungan pemerintah Desa Nanggalamekar kaitan dengan dana Covid-19. "Alhamdulillah dari Kejaksaan menerima dengan baik, dan hasilnya pihak Kejaksaan akan memproses aduan yang disampaikan," ujarnya. Tegar mengatakan, selain dana Covid-19 pihaknya juga mempertanyakan keberadaan tanah kas desa dan penyalahgunaan wewenang. "Tiga point yang kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Cianjur, diantaranya permasalahan dana Covid-19, tanah kas desa, dan penyalahgunaan wewenang," ujarnya. Tegar mengaku rencananya setelah dari Kejaksaan akan mendatangi Kantor Bupati Cianjur. Namun karena ada beberapa hal teknis yang harus ditempuh niatnya diurungkan. "Sebenarnya setelah dari Kejaksaan kami akan bergegas ke Pendopo. Tapi, karena belum ada tembusan ke Polres terpaksa kita tunda dulu," jelasnya. Ketua Forum Silaturahmi Asatid Desa Nanggalamekar, Sujana Febriana mengatakan, kedatangan bersama pemuda yang tergabung di Komdak karena merasa sudah tidak percaya dengan aturan dan kebijakan di pemerintahan Desa Nanggalamekar. "Jujur, saya sudah tidak percaya lagi dengan segala kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa Nanggalamekar," kata Sujana. Sujana mengatakan, sebelumnya ia sudah mempertanyakan tanah kas Desa Nanggalamekar yang dijadikan galian C. "Padahal, lahan kas desa yang dijadikan galian C tersebut setahu saya belum di proses sertifikatnya," tandasnya. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Cianjur Brian Mutu mengatakan, kedatangan dari Komdak untuk memohon audiensi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Nanggalamekar. "Jadi, pada intinya kedatangan Komdak ke Kejaksaan hanya mempertanyakan informasi yang didapatnya. Tentunya kami terima, dan akan kami lakukan penelaahan terlebih dahulu," kata Brian seraya menambahkan akan berkoordinasi dengan Inspektorat Cianjur. Kepala Desa Nanggalamekar, Kecamatan Ciranjang Hilman mengatakan, kedatangan warganya ke Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur menurutnya tidak bisa dihalang-halangi. Hal tersebut merupakan sebuah demokrasi yang memang harus berjalan. "Artinya, demokrasi di Desa Nanggalamekar itu berjalan. Adapun beberapa hal yang disampaikan oleh warga yang mengatasnamakan forum itu silahkan saja, karena itu kebebasan berdemokrasi," kata Hilman saat dihubungi melalui sambungan telefon. Hilman mengaku siap jika nanti dirinya dimintai klarifikasi oleh Aparat penegak hukum, baik itu dari Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Negeri Cianjur. "Saya harus siap jika diklarifikasi," paparnya. (yis/sri)

Sumber: