Ingin Perjalanan Jarak Jauh dengan Kereta Api, Ini Syaratnya
SURAT keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk naik Kereta Api (KA) jarak jauh masa berlakunya di perpanjang menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, dari sebelumnya 2x24 jam. Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
Sumber: