Bappenda Cianjur Masih Temukan Restoran Lalai Gunakan Tapping Box
Cianjurekspres.net - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cianjur, masih menemukan Wajib Pajak (WP) khususnya restoran yang lalai menggunakan alat perekam catatan transaksi berupa Portabel Data Terminal (PDT) dan Tapping Box. Sebagai bentuk langkah tegas, pihak Bappenda Cianjur terus memantau dan mengawasi aktivitas penginputan transaksi di sejumlah wajib pajak. Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bappenda Cianjur, Prihadi Wahyu Santosa mengungkapkan, saat ini jumlah alat perekam transaksi berupa PDT dan Tapping Box yang sudah terpasang di Kabupaten Cianjur sebanyak 124 unit di sektor pajak restoran dan parkir. "Untuk pajak parkir hanya delapan unit, sisanya itu di pajak restoran," katanya, kemarin (21/10/2021). Baca Juga:
Sumber: