KETUA Umum Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Cianjur, Beny Irawan, mengatakan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang regulasi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Dirinya menjelaskan, tak selamanya anggaran yang ditetapkan bisa langsung dianggarkan. Namun ada masanya perubahan sehingga pemerintah pun tentunya kembali merubah dari peruntukan asalnya.
"Kalau masyarakat itu tahu yang sebenarnya, saya rasa tidak akan ada yang namanya lapor melapor. Lain halnya jika memang kondisinya benar-benar bermasalah," kata Beny, Senin (2/11).
Selain itu, lanjut Beny, pada momen kades yang baru dilantik atau menjelang pemilihan kades, tak sedikit lawan politiknya saling sikut atau menggunakan momen tertentu.
"Kaitan dengan politis pun bisa jadi, terlebih yang digadang kan itu tentang penyalahgunaan wewenang seorang kades," ucapnya.
Beda halnya, ungkap Beny, jika seorang kades itu tersandung kasus korupsi atau istilah memperkaya diri. Apdesi sekali pun, menurutnya, sebagai organisasi yang menaungi pemerintahan desa tidak bisa berbuat banyak.
"Lain halnya jika kades itu tersandung kasus korupsi, kami sebagai pengurus organisasi pun tidak bisa berbuat banyak," katanya.
Beny menegaskan, bagi para kades agar selalu berhati-hati dalam menggunakan anggaran dan mengikuti aturan pemerintah pusat serta daerah.
"Kami juga sudah menyampaikan ke teman-teman para kades, agar tidak menyalahgunakan wewenang jabatan. Karena kita menjadi kades itu adalah amanah yang harus dijalani. Jadi ikuti saja aturan yang ada," ujarnya.
Dirinya pun mengingatkan, rambu-rambu yang harus ditaati oleh para kades sangat jelas karena sudah tertuang di Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
"Pada intinya, jangan sampai melenceng dari apa yang telah dimusyawarahkan bersama masyarakat. Terkecuali ada anggaran yang harus di refocusing," tandasnya.(yis/sri)