Berkas Perkara P-21, Kanwil DJP Jabar Serahkan Tersangka S ke Kejati

Berkas Perkara P-21, Kanwil DJP Jabar Serahkan Tersangka S ke Kejati

Cianjurekspres.net - Penyidik Direktorat Jenderal Perpajakan Kanwil DJP Jawa Barat melakukan penyerahan tersangka berinisial S dan barang bukti dugaan tindak pidana perpajakan, Kamis (5/3/2020).

Penyerahan tersangka S setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tersangka S selama kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2011 diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Yaitu, dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan menggunakan Wajib Pajak CV SU. Akibat perbuatan tersangka, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp3.312.538.512.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka S melalui CV SU, diduga dengan sengaja telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar. Tujuannya

Sumber: