Ditentukan BPN, Pembebasan Lahan KCJB Tak Bisa Asal

Ditentukan BPN, Pembebasan Lahan KCJB Tak Bisa Asal

Cianjurekspres.net - Pembebasan untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung ditentukan oleh Badan Pertanahan Nasional. Artinya area yang akan dibebaskan sudah ditentukan pemerintah pembebasan lahan proyek pun mengacu pada undang-undang. "Titik-titik pembebasan lahan ditentukan oleh pemerintah dalam hal ini BPN. Sehingga pembebasan lahan mengacu pada titik tersebut," ujar GM Coporate Secretary PT KCIC, Mirza Soraya. Maka dari itu mengenai adanya tuntutan pembebasan lahan di Kampung Lembur Sawah Cihonje RT 4 RW 16 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Mirza menyebut pihaknya tidak bisa melakukan hal itu. Mengingat kawasan tersebut tidak termasuk pada area yang dibebaskan. Meski begitu, karena berada di sekitar trase KCJB, pihaknya bersama konsorsium Kontraktor tetap melakukan upaya-upaya mitigasi bencana. Tujuannya apabila pembangunan KCJB berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, hal tersebut bisa dicegah atau diminimalisasi. Apalagi Mirza menyebutkan jika kawasan tersebut sebelumnya merupakan kawasan rawan banjir karena berada di daerah terendah dekat penampungan air atau kolam retensi. "Mengenai banjir di kawasan tersebut, kami juga sebelumnya sudah melakukan komunikasi dengan warga dan mengecek kondisi untuk mengetahui kondisi yang ada," ujar Mirza. Dari hasil pengecekan, diketahui jika di kawasan itu hanya terdapat 1 saluran air yang melintang melalui jalan tol menuju perkampungan lain yang kondisinya tersumbat sampah. Sebagai upaya penanganan, pihak kontraktor disebutkan Mirza selama ini telah membantu melakukan pembersihan saluran dan pengerukan sedimentasi. Selain pembersihan saluran dan pengerukan sedimentasi, Mirza menyebutkan pada Juni lalu telah dilakukan pertemuan antara pihak KCJB

Sumber: