Perselisihan Keluarga Pengusaha di Cianjur Tuai Simpati Masyarakat
Cianjurekspres.net - Sejumlah tokoh masyarakat Sawahgede Cianjur menyayangkan terjadinya perselisihan yang terus berlarut pada kasus perselingkuhan yang melibatkan warganya, yakni seorang pengusaha berinisial US (48) dengan A (30) yang berstatus istri F. Seperti diketahui, pada persidangan 9 November 2021 lalu, Hakim Pengadilan Negeri Cianjur memberikan vonis 5 bulan untuk US dan 4 bulan untuk A. Menanggapi hal tersebut, para tokoh masyarakat RW 08 dan RW 16 Kelurahan Sawahgede Cianjur berharap agar kedua belah pihak bisa rukun kembali. "Kami sebagai tokoh masyarakat bersama warga, hanya meluruskan saja dan ini kewajiban kami untuk bisa mengarahkan agar permasalahan ini bisa segera selesai, apalagi proses hukumnya sudah ditempuh. Kami berharap kedua belah pihak bisa rukun kembali," ujar Ketua RW 08, Iwan Juanedi kepada wartawan, di Taman Prawatasari Cianjur, Selasa (16/11/2021). Iwan menegaskan, baik US maupun A dan F merupakan tokoh di lingkungannya. Terutama US, sambung dia, merupakan sosok warga dermawan yang selalu aktif menyuport berbagai kegiatan di lingkungan. "Pa Haji ini (US) tak hanya membantu warga kami saja, tapi juga kepada banyak warga lainnya selalu rutin membantu. Selalu aktif dalam kegiatan sosial," ucapnya. Baca Juga:
Sumber: