Praktik Kawin Kontrak Haram

Praktik Kawin Kontrak Haram

Cianjurekspres.net - Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur, Hamdan menegaskan, praktik kawin kontrak itu sangat dilarang oleh ajaran Agama Islam. "Saya tegaskan disini, bahwa yang namanya kawin kontrak itu diharamkan dan memang tidak diperbolehkan oleh ajaran Islam," kata Hamdan kepada wartawan usai mengikuti kegiatan di salah satu hotel di Jalan Raya Ir.H.Juanda, Kamis (25/11). Dirinya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Cianjur saat ini telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan praktik kawin kontrak. Baca Juga: Pemkab Cianjur akan Bentuk Satgas Kawin Kontrak "Saya juga sangat mendukung langkah Pemkab Cianjur karena sudah mengeluarkan Perbup tentang larangan kawin kontrak," ujar Hamdan. Menurutnya, dengan diterbitkannya Perbup larangan kawin kontrak diharapkan tidak ada lagi yang namanya praktik kawin kontrak di Kabupaten Cianjur. "Mohon maaf sebelumnya, karena identik yang melakukan kawin kontrak ini biasanya wisatawan dari luar negeri yang datang ke Cianjur," ucap Hamdan. Baca Juga: Maraknya Kawin Kontrak, Kementrian PPPA Turun Tangan Lebih lanjut Hamdan menjelaskan, haramnya praktik kawin kontrak didasari oleh undang-undang dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Tahun 1994. "Jadi yang dinamakan nikah mut'ah ini dilarang oleh agama dan diharamkan," katanya. Hamdan mengatakan, dengan adanya edaran larangan kawin kontrak diharapkan kedepan tidak ada lagi praktik yang serupa. "Tapi yang menjadi pertanyaan, apakah praktik kawin kontrak ini dilakukan secara masif atau tidak. Kalau iya, tunjukkan dimana tempatnya," tukasnya.(yis/hyt)

Sumber: