Pemkab Cianjur Usulkan Pembangunan Fly Over Atasi Kemacetan di Ciranjang

Pemkab Cianjur Usulkan Pembangunan Fly Over Atasi Kemacetan di Ciranjang

Cianjurekspres.net - Pemerintah Kabupaten Cianjur mengusulkan pembangunan fly over atau jalan layang untuk mengatasi kemacetan yang sering terjadi di Ciranjang ke pemerintah pusat. Hal tersebut diutarakan Bupati Cianjur, Herman Suherman saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi V DPR RI di Ruang Garuda, Pendopo Bupati, Senin (6/12/2021). "Ciranjang kita buat (Bangun,red) fly over dari Cianjur ke Bandung, dari Bandung ke Cianjur tidak melalui kesitu. Kita bikin fly over, itu sangat mahal mudah-mudahan dengan undang-undang baru bisa ditangani pusat," kata Herman kepada wartawan. Selain pembangunan fl over di Ciranjang, Herman mengungkapkan, pihaknya juga mengusulkan pembangunan atau perbaikan jalan vertikal Jabar Selatan dari Cianjur hingga Sindangbarang. Lalu pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) di Palabuhan Jayanti, kemudian kelanjutan pembangunan jalan lingkar selatan dan jalan Sinagar-Cipelah, Puncak II serta perbaikan jembatan gantung di Cianjur Selatan yang belum tertangani. Baca Juga: Genjot Vaksinasi Sampai ke Pelosok, Cianjur Targetkan Level 1 Awal 2022 Herman pun berharap, revisi undang-undang tentang jalan yang sedang di bahas oleh Komisi V DPR RI bisa segera disahkan. Karena menurutnya, ini menjadi kabar gembira khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur. "Kabar gembira undang-undang jalan mau di revisi, saya senang karena panjang jalan kabupaten sekitar 1.300 kilometer, panjang jalan desa sekitar 6.000 kilometer tidak mungkin bisa tertangani oleh desa dan kabupaten. Makanya dengan undang-undang baru, bisa ditangani pemerintah pusat," katanya. Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menjelaskan, kunjungan kerja yang dilakukan Komisi V DPR RI ke Cianjur sebagai salah satu persiapan menjelang disahkannya revisi undang-undang tentang jalan. "Agar ruas jalan provinsi, kabupaten kalau memang tidak mampu dilaksanakan oleh gubernur atau bupati tingkat dua, maka bisa diintervensi oleh pusat. Ini yang menarik, Bupati Cianjur sudah merespon dengan berbagai usulan. Apa yang diusulkan bupati, kita akan kawal dalam rangka meningkatkan daya ungkit perekonomian di Cianjur," katanya. Baca Juga: Pemkab Cianjur Bakal Siapkan Alat Berat di Titik Rawan Bencana Dirinya menjelaskan, ketika revisi undang-undang jalan disahkan, jika pemerintah daerah tidak mampu bisa ditangani oleh pusat. "Misalkan jalan provinsi mau diperbaiki Bupati gak bisa menganggarkan untuk itu. Jalan yang dari Cianjur, Pasirhayam ke Sindangbarang, APBN juga gak bisa masuk kesana karena status ruasnya jalan provinsi. Tapi kalau jalan nasional, Agrabinta, Sindangbarang, Cidaun, Naringgul bisa, ketika ada longsor mereka (Pusat,red) melakukan perawatan setiap tahun," ujar Eem. "Termasuk jalan nasional ke Puncak, Sukabumi dan Bandung. Undang-undang yang lama tidak bisa seperti itu," tandas Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut. (hyt)

Sumber: